- Pelayanan BPJS Dikeluhkan, Yeni: Kami Akan Komunikasi Lagi Dengan RS MMH
- SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
- Pengurus SMSI Lampung Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- Musa Ahmad Layak Lanjutkan Kepemimpinan Lamteng Dua Periode
- Walikota Bandar Lampung Buka Langsung BDL RUN di Halaman Kota
- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
Ancam Korban Dengan Pisau, Septian Diamankan Polsek Tegineneng
Pesawaran, LM- Belagu takuti dengan pisau, Septian (29) warga Dusun Induk Desa Kejadian Tegineneng Pesawaran dipantek helem oleh korban hingga di amankan Polsek Tegineneng. "Melihat korban dalam ancaman makan rekan korban langsung memukul pelaku dengan helm dan pelaku langsung jatuh kemudian korban kembali merebut tas dari pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tegineneng untuk di tindak lanjuti dan saat ini sudah diamankan," kata Kapolres Pesawaran Vero melalui prsan humas polres pesawaran Kamis (14/1/21).
Dari penangkapan tersebut, Dua rekan pelaku saat ini melarikan diri. "Dari itu warga yang berdatangan dan mengamankan pelaku tetapi rekan pelaku berjumlah 2 (dua) orang datang sambil membawa senjata tajam jenis golok ingin mengambil pelaku. Karena korban dan warga yang ada di tempat kejadian merasa takut maka pelaku berhasil melarikan diri," jelasnya.
Hal ini berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-01/ I /2021/SPK/POLDA LAMPUNG/RES PESWARAN/ SEK TEGINENENG Tanggal 01 Januari 2021 Tentang Pencurian dengan kekerasan.
Dan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B 406/XII/2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PSW / SEK TEGINENENG Tanggal 11 Desember 2020 Tentang Pencurian dengan kekerasan. "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 01 / I / 2021 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK Tegineneng tanggal 01 Januari 2021
Maka jam 11.00 Wib siang ini Anggota unit Reskrim beserta Anggota piket Polsek Tegineneng Polres Pesawaran telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasaan Pasal 365 KUH," lanjutnya. "Pelaku diamankan yang berada di dalam rumahnya di Dsn Induk Rt/Rw 001/ 002 Desa Kejadian beserta barang bukti berupa sebilah Pisau yang di gunakan kejahatan Sehingga pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Tegineneng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarny.
Dia juga menjelaskan korban l Putu Andi Supriyawan warga Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lumpuing Jaya Kabupaten Oki Provinsi Sumsel. Yang melintas di dintas Sumatera Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran pelaku yg berjumlah 2 orang laki laki mengendarai Kendaraan Roda 2 Merek Honda Beat warna Putih Scotlet Biru Nopol Tidak ada, menghampiri korban dan rekan-rekannya yang sedang istirahat menunggu rekannyaa yang sedang mengisi bahan bakar bensin di SPBU. Kemudian salah satu pelaku turun dari atas sepeda motornya dan menanyakan dari mana dan mau kemana dan di jawab oleh korban dari palembang mau ke bandar lampung. (Don/Niz)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Dinas PUPR Pesawaran Perbaiki Jalan Perdana Sepanjang 6 Kilo0
- Bupati Pesawaran Pantau Lokasi Wisata1
- Lapor Pak Bupati Pesawaran..!! Petani Keluhkan Proyek Irigasi Asal Jadi1
- Dimasa Pademi Covid 19, Puluhan Hektar Sawah di Pesawaran Alami Peningkatan1
- Tokoh Pendiri Pesawaran Minta Pihak Terkait Agar Tidak Pungut Biaya Pembuatan Surat Bebas Covid191
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar