Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??

By Lintas Merah 26 Feb 2024, 11:43:35 WIB Lampung Tengah
Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??

Lampung Tengah, LM (SMSI)- Banyaknya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), masyarakat menanti proses lanjutan dugaan pelanggaran yang terjadi, benar- benar tajam atau Tumpul, kususnya di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram yang sempat viral beberapa waktu lalu, tepatnya pas hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Dugaan kecurangan pemilu yang diduga terstruktur sustematis dan masif (TSM) yang terjadi dikampung tersebut saat ini sudah di tangani Badan Pengawas Pimilu Kabupaten (Bawaslukab) Lampung Tengah, kini masyarakat tinggal menunggu, apakah bawaslu benar- benar objektif dan transparan serta tajam dalam memberikan keputusan dalam perkara tersebut. 

Dugaan tersebut terlihat dari tayangan video yang beredar luas dimasyarakat, bahwa ada oknum Kepala Kampung beserta petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pengkondisian serta mengarahkan guna mencoblos salah satu caleg dan partai tertentu. 

Kejadian itu terjadi di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah. Berhasil dihimpun dari berbagai sumber diantaranya media siber tintainformasi, Menurut kesaksian salah satu warga, Oknum Kakam berinisial RD secara aktif melakukan pengarahan ditempat pemungutan suara, diduga kuat pengarahan itu untuk mengintervensi pilihan orang-orang yang datang ke TPS.

Hal ini diduga kuat istri dari oknum kakam, menjadi salah satu calon legeslatif (caleg) dari partai tertentu, sehingga dugaan TSM terjadi di 31 TPS desa tempat oknum kakam tersebut menjabat. Tak kalah menariknya lagi, saat itu ada mahasiswa dari salah satu Universitas KKN yang diduga ikut serta berkeliling menggunakan mobil oknum kakam yang dimaksud, untuk melakukan pencoblosan, diduga lebih dari 1 tps. 

Nampak foto oknum kakam mataram udik yang berdiri di depan bilik suara dan terlihat pula mahasiswa KKN yang sedang mengunakan mobil ikut serta dikendaraan tersebut. Terkait itu, menurut keterangan saksi yang tidak mau disebutkan namanya mobil tersebut disinyalir milik oknum kakam, yang saat itu fitri sebagai driver, yang sekaligus merupakan bendehara desa mataram udik.

Dalam hasil c1, salah satu caleg mendapatkan suara yang sangat fantastis, di TPS 4 desa mataram udik mendapatkan 156, TPS 9 mendapatkan 207, TPS 8 180, TPS 12 156, TPS 13 145, serta TPS lainnya dari tps 1 sampai 33 yang diindikasi TSM. bahkan diduga ada TPS yang tingkat kehadirannya 100% lebih, hal ini jelas janggal. Contoh, tps 24 jumlah dpt 279 tapi jumlah pengguna hak pilihnya 297 alias ada DPK 18, tps 13 dipending karena ada kejanggalan dimana jumlah pemilih yang memilih lebih banyak dari kertas suara yang disediakan.

Selain itu, Mahasiswa yang sedang KKN diduga mencoblos di 3 TPS yang berbeda yg diduga dimobilisasi oleh oknum kakam melalui kaur pemerintahan berinisial N dan bendahara desa berinisial F yang sekaligus menjadi driver mobil.

Bustari Pulam Suaga, SH., selaku masyarakat sipil dan Advocat yang konsen pada pengawalan pemilu diprovinsi lampung melakukan pelaporan terhadap dugaan TSM tersebut kepada BAWASLU Kabupaten Lampung Tengah, ini harus diproses, semua yang terlibat harus diproses karena ini mencederai demokrasi kita, mengintimidasi masyarakat terhadap kebebasan memilih, serta dapat mendorong terjadinya konflik horizontal karena pejabat pemerintah desa diduga melakukan pemaksaan yang menimbulkan reaksi keras dari kelompok masyarakat lainnya. 

Masyarakat harus menahan diri tutur Bustari, kita menuntut proses hukum kepada semua yang terlibat, dan semua pihak termasuk kepala daerah tidak boleh menggangap hal ini sepele. 

"Saya meminta kepada BAWASLU dan GAKKUMDU untuk proses hal ini secara tegas dan tanpa padang bulu. Bustari telah melaporkan kepada BAWASLU kabupaten lampung tengah pada hari jum’at 23 februari 2024 dengan tanda bukti penyampaian laporan 004/LP/PL/Kab/08.05/II/2024, dengan petugas penerima laporan atas nama Staf sekretariat BAWASLU Wantinah.

Sesuai dengan undang undang no.7 tahun 2017 pasal 494 yang berbunyi ; setiap ASN, anggota TNI/POLRI, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, yang terlibat sebagai pelaksana atau tim lampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat dipidana, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta. 

Sementara itu, hingga hari ini belum ada kabar pasti dari Bawaslu Lamteng terkait perkembangan atau tindak lanjut hal tersebut. 

(TI/red) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment