Tekab 308 Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Tiga Pelaku Cutrat, Ini Modusnya

By Lintas Merah 11 Jul 2019, 12:33:13 WIB Lampung Utara
Tekab 308 Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Tiga Pelaku Cutrat, Ini Modusnya

Keterangan Gambar : Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban ketika diamankan Tekab 308 Polres Lampung Utara, Kamis pagi (11/7/2019). Foto: ist


Lampung Utara, LM- Tiga pelaku tindak pidana pencuriam dengan modus gembos ban milik nasabah bank di tempat kejadian perkaRa Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap team anti bandit (Tekab 308) Polres Lampung Utara di rumahnya masing-masing pada Kamis pagi (11/7/2019).

Ketiga pelaku tindak pidana tersebut adalah Heriyanto Alias Yanto (50) dan Roni (54) warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, bersama Ahmad Rozi Alias Jek (55) warga Desa Sukmaju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

"Tiga tersangka ini ditangkap atas hasil penyelidikan terhadap laporan korban Dio Sandi (19) warga Desa Bandar Abung, Abung Timur sebagai nasabah bank yang saat itu menjadi korban ketiga pelaku," kata AKP M Hendrik Apriliyanto.

Dijelaskannya, kronologi kejadian yang menimpa korban teejadi pada Selasa (28/5/2019) lalu sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban keluar dari bank, setelah itu korban meletakan uang yang baru dia ambil sebesar Rp624 juta di kursi sebelah supor mobil yanh ia kemudikan. 

Setelah diperjalanan tepatnya di Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi terdengar suara ban mobil kempes atau bocor. Karena mendengar itu korban kemudian turun hendak mengecek ban mobil yang dikendarainya, pada saat korban turun untuk mengecek ban mobilnya dia mendengar suara pintu mobil tertutup dari arah depan. 

Pada saat itulah korban melihat ada seorang palaku yang membawa tas miliknya yang berisikan uang dan langsung pergi menaiki sepeda motor metik dengan pelaku lainnya. Ketika itu korban berusaha mengejar dengan meminjam sepeda motor milik pedagang dan mengikuti pelaku, ditengah jalan pelaku yang membawa tas milik pelapor turun dan akan masuk kedalam mobil Avanza warna hitam dan saat itulah korban langsung menumburkan dirinya dengan pelaku dan langsung merebut kembali tas miliknya hingga didapatkan kembali tas berisi uang tersebut. 

"Saat itu sempat terjadi perkelahian namun korban langsung meneriaki pelaku rampok dan saat itulah pelaku langsung kabur," jelas Kasat.

Setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, lanjut AKP M Hendrik Apriliyanto, anggota Polres Lampung Utara berhasil mengamankan para pelaku dikediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan.

Dalam melabcarkan aksinya, para pelaku terlebih dulu melakukan pengintai terhadap calon korbannya di bank. Setelah korbannya mengambil uang mereka mengikuti korban, dan pada saat ada kesempatan, pelaku menaruh benda tajam yang membuat ban kendaraan korbannya bocor.

Saat ini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di sel Mapolres Lampung Utara untuk menjalanibproses lebih lanjut. Selain ketiga pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna putih, 1 buah paku yang terbuat dari besi payung dan pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana terhadap korbannya.

"Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment