- Tolak Revisi UU Penyiaran, Ketua SMSI Lampung: Seperti Zaman Orba, Kebebasan Pers Mau Dibelenggu
- Pelayanan BPJS Dikeluhkan, Yeni: Kami Akan Komunikasi Lagi Dengan RS MMH
- SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
- Pengurus SMSI Lampung Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- Musa Ahmad Layak Lanjutkan Kepemimpinan Lamteng Dua Periode
- Walikota Bandar Lampung Buka Langsung BDL RUN di Halaman Kota
- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
Dua DPO Pelaku Curat Ditangkap
Keterangan Gambar : Kepolisian Sektor Abung Semuli Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus dua DPO pelaku Curat di wilayah hukumnya. Foto: ist
Lampung Utara, LM- Dua orang DPO kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Semuli Polres Lampung Utara.
Kedua DPO yang ditangkap jajaran Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara itu merupakan target operasi dan keduanya melakukan aksi curat di TKP berbeda.
Sebagaimana dikatakan, Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi menuturkan, tersangka berinisial BS (45) ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang ada di Polsek Abung Semuli atas peristiwa pencurian yang terjadi di rumah Ana Diana Sari dan di rumah korbannya Ismail, di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara pada tahun 2012 dan 2017 lalu.
"Dua orang tersangka ini ditangkap berdasarkan LP dari pada korban dan dilakukan penangkapan di lokasi berbeda. Tersangka BS (45) ditangkap di oleh unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara di Bandar Jaya, Lampung Tengah," kata AKP Tarwidi, Selasa (9/7/2019).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka BS, 1 unit handpone merk samsung type galaxi J2 warna putih, 1 unit notebook merk acer warna putih. 1 buah tas merk westpak. 1 satu bilah pisau badik berkarat dengan sarung kayu warna hitam.
"Barang bukti ini disita dalam perkara dengan curat yang dilakukan tersangka BS bersama rekannya, AT yang sudah tertangkap terlebih dahulu," ungkap Kapolsek.
Sementara tersangka DPO Curat di TKP Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli diamankan sehari sebelumnya, atas laporan korban Ahmad Sukri yang tertuang dalam LP/B/02/I/ 2019/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Semuli, Tanggal 01 Januari 2019 lalu.
"Tersangka BR (36) ini melancarkan aksi pencuriannya bersama PJ (35) yang sudah tertangkap terlebih dalu," ujar AKP Tarwidi.
Modus keduanya, lanjut Kapolsek Abung Semuli itu terjadi pada (1/1/2019) dengan jendela rumah korban dan mengambil TV Led Merk Samsung 21 inch dan uang yg disimpan dibawah tempat tidur sejumlah Rp2.1 juta.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu korbam melapor ke Polsek Abung Semuli.
"Kronologi penangkapannya dilakuakn unit reskrim setelah mendapatkan informasi tersangka berada di rumahnya di Desa Gunung Sari, Abung Semuli, kemarin," pungkasnya. (Sarnubi)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Pelaku Curanmor dan Curat Digiring Masuk Sel Tahanan0
- Tingkatkan Kemampuan Personil, Polres Lampung Utara Gelar Beladiri Polri0
- Masyarakat Desa Batu Nangkop Apresiasi Program TNI 0
- Satu DPO Curanmor Ditangkap Polsek Sungkai Selatan0
- Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara Tangkap DPO Curat2
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar