Dua DPO Pelaku Curat Ditangkap

By Lintas Merah 09 Jul 2019, 15:06:41 WIB Lampung Utara
Dua DPO Pelaku Curat Ditangkap

Keterangan Gambar : Kepolisian Sektor Abung Semuli Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus dua DPO pelaku Curat di wilayah hukumnya. Foto: ist


Lampung Utara, LM- Dua orang DPO kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Semuli Polres Lampung Utara.

Kedua DPO yang ditangkap jajaran Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara itu merupakan target operasi dan keduanya melakukan aksi curat di TKP berbeda. 

Sebagaimana dikatakan, Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi menuturkan, tersangka berinisial BS (45) ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang ada di Polsek Abung Semuli atas peristiwa pencurian yang terjadi di rumah Ana Diana Sari dan di rumah korbannya Ismail, di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara pada tahun 2012 dan 2017 lalu. 

"Dua orang tersangka ini ditangkap berdasarkan LP dari pada korban dan dilakukan penangkapan di lokasi berbeda. Tersangka BS (45) ditangkap di oleh unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara di Bandar Jaya, Lampung Tengah," kata AKP Tarwidi, Selasa (9/7/2019).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka BS, 1 unit handpone merk samsung type galaxi J2 warna putih, 1 unit notebook merk acer warna putih. 1 buah tas merk westpak. 1 satu bilah pisau badik berkarat dengan sarung kayu warna hitam. 

"Barang bukti ini disita dalam perkara dengan curat yang dilakukan tersangka BS bersama rekannya, AT yang sudah tertangkap terlebih dahulu," ungkap Kapolsek. 

Sementara tersangka DPO Curat di TKP Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli diamankan sehari sebelumnya, atas laporan korban Ahmad Sukri yang tertuang dalam LP/B/02/I/ 2019/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Semuli, Tanggal 01 Januari 2019 lalu. 

"Tersangka BR (36) ini melancarkan aksi pencuriannya bersama PJ (35) yang sudah tertangkap terlebih dalu," ujar AKP Tarwidi.

Modus keduanya, lanjut Kapolsek Abung Semuli itu terjadi pada (1/1/2019) dengan jendela rumah korban dan mengambil TV Led Merk Samsung 21 inch dan uang yg disimpan dibawah tempat tidur sejumlah Rp2.1 juta.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu korbam melapor ke Polsek Abung Semuli. 

"Kronologi penangkapannya dilakuakn unit reskrim setelah mendapatkan informasi tersangka berada di rumahnya di Desa Gunung Sari, Abung Semuli, kemarin," pungkasnya. (Sarnubi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment