Dinilai Resahkan Masyarakat, DPRD Lamteng Minta Sat Pol PP Segera Tutup Paksa Ratu Karaoke

By Lintas Merah 10 Des 2019, 01:32:52 WIB Lampung Tengah
Dinilai Resahkan Masyarakat, DPRD Lamteng Minta Sat Pol PP Segera Tutup Paksa Ratu Karaoke

Keterangan Gambar : Wakil Ketua II (Dua) DPRD Lamteng, Hi. Firdaus Ali, S.Sos saat di Ruang kerjanya, Senin (9/12/19).


Lampung Tengah, LM- Kurang tegasnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Tengah (Lamteng) tehadap Pemilik Usaha Ratu Karaoke yang diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Tengah nomor 16 tahun 2013 tentang Penyelenggara Tempat Hiburan dan Rekreasi, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi geram.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lamteng, H Firdaus Ali, S, Sos kepada media ini di ruang kerjanya. Firdaus mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui hal tersebut dari laporan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Lampung Tengah, yang mana diwilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, ada usaha yang cukup meresahkan masyarakat dan hal tersebut harus di tindak dengan asas peraturan daerah (Perda) yang berlaku juga, "Saya melihat aturan yang ada, sepertinya usaha karaoke yang berkedok sebagai karaoke keluarga tersebut telah melanggar Perda,  oleh karena itu saya meminta kepada Sat Pol PP untuk tegas dalam melaksanakan tugas penegakan Perda di Bumi Beguwai Jejamo Wawai (BJW) ini", Mintanya.

Apabila ada pengusaha, lanjut Firdaus, yang melanggar, tentunya ada sangsi- sangsi yang diberlakukan terhadap badan usaha tersebut. Selain itu dirinya juga telah mendengar bahwa sudah sampai 2 (dua) kali pemanggilan, namun tidak sama sekali di indahkan oleh pemilik usaha tersebut, sedangkan pemanggilan pertama, pihak pengelola telah membuat pernyataan dihadapan penegak perda. Maka dirinya minta kepada sat pol pp untuk segera menutup paksa ratu karaoke, karena sudah menganggap remeh sat pol pp selaku pelaksana penegak perda di kabupaten lampung tengah, sambungnya.

Dirinya sekalu Anggota DPRD Lamteng tiga periode ini, menilai, sangat sedikit sekali menguntungkan pemerintah, bahkan lebih cendrung merugikan masyarakat lamteng, khususnya bandarjaya, "Sepertinya usaha tersebut memang harus ditutup saja, karena kita tidak ingin ada tindakan penegakan perda yang mungkin malah dilakukan oleh masyarakat sendiri, karena masyarakat tidak percaya kepada kita pemerintah daerah," tegasnya.

Selain itu, dirinya juga dengan lantang mengatakan, akan menyampaikan persoalan ini dengan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto S.Sos, "Saya akan sampaikan langsung masalah ini kepada Bupati, kenapa tidak ada tindakan tegas dari sat pol pp, mari kita sama- sama mencermati persoalan ini apalagi sudah banyak tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mengadukan masalah tempat usaha Ratu  Karaoke tersebut, jadi demi masyarakat lamteng, apa lagi yang harus kita tunggu," Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang- undangan Sat Pol PP Lamteng, Jito SIP, saat di konfirmasi via telephone kemarin, mengatakan, terkait tidak hadirnya pemilik ratu karaoke dalam pemanggilan yang kedua, maka pihaknya akan lakukan pemanggilan kembali, "Untuk ratu karaoke akan kita lakukan pemanggilan yang ke tiga kali, " ujar Jito. (red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment