- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
- Terkait Penolakan Pasien di IGD, Walikota Metro: Belum Ada Laporan dari Direktur RSUD A Yani
Tuntut Keadilan Tanah Waris, Mohamad Samsodin SH MH, Dampingi Tunanetra Lapor Ke Polres Metro Bekasi
Bekasi, LM (SMSI)- Kuasa Hukum, Mohamad Samsodin, S.H.,M.H, Dampingi seorang Tuna Netra melapor ke Polres Metro Bekasi, Diduga tanah milik seorang tuna netra tersebut di srobot oleh Bank BRI dengan menggunakan AJB penuh rekayasa, yang sesungguhnya ahli waris belum pernah jual beli.
Ibu Misih Suarsih Binti Jenan seorang Tuna Netra menuntut keadilan tanah waris dari suaminya almarhum R.H Sachrodji yang dahulu sekitar tahun 1970 juga pernah menjabat sebagai Camat di Pebayuran Bekasi.
Mohamad Samsodin selaku kuasa hukum Ibu Misih Suarsih mengatakan, dirinya sudah melakukan upaya langkah - langkah hukum untuk pihak bank BRI dan pernah diundang di kantor Hukum, akan tetapi pihak bank tersebut tidak hadir.
"Mediasi sebelumnya dilakukan di kantor kelurahan Kertasari yang dihadiri perangkat Kelurahan, Binmaspol, Babinsa dan RT, RW setempat,"kata Samsodin, Rabu (02-10 2022).
Samsodin juga mengatakan, berdasarkan keterangan lingkungan dan para saksi membenarkan bahwa tanah tersebut milik almarhum R.H Sachrodji yang dikuatkan berdasarkan catatan buku tanah yang ada di Kelurahan Kertasari Pebayuran Bekasi.
"masih tercatat atas nama R.H.Sachrodji hingga saat ini," ungkapnya.
Selain itu, M. Samsodin berupaya melakukan langkah hukum agar dapat diselesaikan dengan cara persuasif atau kekeluargaan dalam mempertimbangkan ibu Misih Suarsih yang seorang Tuna Netra, namun pihak BRI saat diundang mediasi di kantor hukum tidak hadir.
"Pihak Bank BRI berpendapat tetap pada prinsipnya bahwa telah membeli tanah tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli yang kami duga penuh Rekayasa dan kejanggalan," pungkasnya. (Samsodim/Tim)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Sah, Sumitomo Sepakat Kerja Sama dengan PT KHE Bangun PLTA Kayan Cascade 0
- Dinas Perkim Lamteng Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI0
- Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen0
- Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers0
- Pimpinan 3 Matra TNI Kumpul di Rumah KSAD usai Pidato Kenegaraan Presiden, Bahas Apa0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar