Terkait Dugaan Terima Fee Proyek Mesuji, Mantan Wakapolda Lampung Bantah

By Lintas Merah 24 Apr 2019, 08:36:33 WIB Bandar Lampung
Terkait Dugaan Terima Fee Proyek Mesuji, Mantan Wakapolda Lampung Bantah

Bandar Lampung, LM- Kasus dugaan aliran dana fee proyek Kabupaten Mesuji, kepada Kapolda dan Wakapolda Lampung, sedang ditangani Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kedua jenderal Polisi itu adalah, mantan Kepala Polda (Kapolda) Lampung Irjen Suntana dan Wakil Kapolda (Wakapolda) Brigjen Angesta Romano Yoyol.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi melalui Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan kasus yang melibatkan nama Kapolda dan Mantan wakapolda priode sebelumnya itu sedang diselidiki dan ditangni Mabes Polri. “Terimkasih informasinya. Saat ini itu sedang dipelajari sama Mabes Polri. Ya kita imbau masyarakat untuk tetap tenang dan melihat perkembangan selanjutnya,” tandasnya, Selasa (23/4/2019).

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kesaksian Wawan mengenai aliran dana ke Polda Lampung dan ke pejabat utama Polda Lampung belum bisa bisa dipastikan kebenarannya. “Belum bisa dipastikan dan ini di persidangan orang bisa berbicara apa saja. Dan belum ada saksi lagi yang menguatkan keterangan dari para saksi. Ya artinya kalau seperti ini kami dalami dulu, seperti apa jalannya persidangan ini,” ucapnya.

Brigjen Yoyol Bantah Keras

Sementara Mantan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Angesta Romano Yoyol membantah terkait pernyataan adanya aliran dana fee proyek infrastruktur ke dirinya, seperti yang terungkap dalam sidang kesaksian Sekertaris PUPR Mesuji, Wawan Suhendra, Senin (22/4).

Mantan orang nomor dua di Polda Lampung itu membantah keras tuduhan ada aliran dana fee proyek Mesuji kepadanya. “Saya membantah keras. Untuk sekarang silahkan konfirmasi ke pak bupati Khamami dia kasih uang ke saya untuk apa,” katanya, Selasa (23/4).

Menurut Yoyol, diirinya tidak pernah mau menerima pemberian dalam bentuk apapun. “Apapun itu saya tidak pernah mau menerima uang. Apalagi infonya saya ambil uang itu di rumah dinas. Sekali lagi tanyakan lagi kepastiannya dengan yang ngomong itu,” tegasnya.

Sementara Akademisi Universitas Lampung Yusdianto menyatakan, apa yang disampaikan saksi dalam persidangan dapat ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga perkara menjadi terang benderang. Dan masyarakat dapat melihat proses hukum yang diterapkan dengan jelas dan baik sesuai aturan.

Yusdianto yakin KPK tidak akan mundur meski menghadapi petinggi di kepolisian. “Sekelas menteri banyak dipanggil KPK untuk kepentingan penyelidikan. Ya kita harap KPK memanggil yang bersangkutan. Saya kira mau pangkat jenderal atau kopral enggak ada masalah. Semua orang sama di mata hukum. Sekaligus menjawab isu-isu liar yang berkembang di masyarakat agar dapat diminimalisasi. BIsa juga buat efek jera bagi aparat penegak hukum lainnya,” katanya. (SL/ red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment