- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
Terjerat Korupsi dan Rugikan Keuangan Negara, Kadiskes Terancam Hukuman Berat
Lampung Utara, LM- Terindikasi telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan Keuangan Negara, hingga Miliyaran Rupiah, dr. Maya Metisa, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Lampung utara, ditetapkan sebagai Tersangka. saat ini tersangka telah dititipkan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 kemarin, kamis (27/08/2020).
Terkait telah ditetapkanya status, dr. Maya Metisa sebagai tersangka yang saat ini telah ditahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atik Rusmiaty.SH. MH, menyampaikan Perss rilisnya," Tersangka, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), dr. Hj.Maya Metisa. M.Kes, telah dijadikan Tersangka dan dilakukan penahanan, terkait Dugaan Korupsi yang dilakukanya pada Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.110.443.500,- papar Kajari.
Selanjutnya, tersangka tersebut, diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Tegasnya. (Heri)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Kejari Tetapkan Kadiskes Lampura Sebagai Tersangka1
- Inspektorat Gelar BINWAS di Desa Karang Agung Dan Bandar Putih Kotabumi Selatan0
- Tiga Warga Lampura Tambah Daftar Panjang Pasien diduga Reaktif (+) Terpapar Covid 190
- Seorang Kepala Desa dan Keluarga di Lampung Utara Diduga Reaktif (+) Terpapar Covid 190
- Akibat Mencuri Motor Dua Remaja di Tangkap Polisi1
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar