Terjerat Korupsi dan Rugikan Keuangan Negara, Kadiskes Terancam Hukuman Berat

By Lintas Merah 27 Agu 2020, 19:29:37 WIB Lampung Utara
Terjerat Korupsi dan Rugikan Keuangan Negara, Kadiskes Terancam Hukuman Berat

Lampung Utara, LM- Terindikasi telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan Keuangan Negara, hingga Miliyaran Rupiah, dr. Maya Metisa, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Lampung utara, ditetapkan sebagai Tersangka. saat ini tersangka telah dititipkan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 kemarin, kamis (27/08/2020).

Terkait telah ditetapkanya status, dr. Maya Metisa sebagai tersangka yang saat ini telah ditahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atik Rusmiaty.SH. MH, menyampaikan Perss rilisnya," Tersangka, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), dr. Hj.Maya Metisa. M.Kes, telah dijadikan Tersangka dan dilakukan penahanan, terkait Dugaan Korupsi yang dilakukanya pada Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.110.443.500,- papar Kajari.

Selanjutnya, tersangka tersebut, diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Tegasnya. (Heri)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment