Telibat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Talang Padang Ciduk Oknum Pegawai Honorer Dishub Kota Balam

By Lintas Merah 15 Agu 2019, 07:37:35 WIB Tanggamus
Telibat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Talang Padang Ciduk Oknum Pegawai Honorer Dishub Kota Balam

Tanggamus, LM- Oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung,  Geri Rivolza, warga Pekon Sukabandung, ditangkap Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti 6 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dan sejumlah barang lainnya.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengkonsumsi sabu di ruang depan televisi rumahnya. “Tersangka ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2019 malam,” ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keteranganya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Rabu (14/8/19).

Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkoba di Pekon Sukabandung. “Atas informasi tersebut, anggota Polsek Talang Padang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini tersangka ditangkap sekitar pukul 23.30 Wib,” jelasnya.

Lanjutnya, adapun barang bukit yang diamankan berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut kaca pirek berisi narkotika diduga sabu, 1 plastik sisa pakai narkotika diduga sabu yang telah terbakar. Kemudian, 1 pipet berbentuk lancip, 2 korek api gas, 1 jarum yang sudah dimodifikasi, 1 kotak plastik permen happyden, 1 hp Xiaomi warna gold, 1 dompet warna hitam danang tunai Rp. 425 ribu.

“Barang bukti tersebut diamankan berada di lantai ruang tv diakui miliknya. Untuk sabu sendiri tersangka mengaku mendapatkan dengan cara membeli dari rekannya berinisial IA, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran,” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Khairul Yassin, atas perbuatannya tersebut saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman terkait masalah tersebut. “Sementara tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(sinarlampung/red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment