- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
Telibat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Talang Padang Ciduk Oknum Pegawai Honorer Dishub Kota Balam
Tanggamus, LM- Oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Geri Rivolza, warga Pekon Sukabandung, ditangkap Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti 6 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dan sejumlah barang lainnya.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengkonsumsi sabu di ruang depan televisi rumahnya. “Tersangka ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2019 malam,” ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keteranganya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Rabu (14/8/19).
Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkoba di Pekon Sukabandung. “Atas informasi tersebut, anggota Polsek Talang Padang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini tersangka ditangkap sekitar pukul 23.30 Wib,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun barang bukit yang diamankan berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut kaca pirek berisi narkotika diduga sabu, 1 plastik sisa pakai narkotika diduga sabu yang telah terbakar. Kemudian, 1 pipet berbentuk lancip, 2 korek api gas, 1 jarum yang sudah dimodifikasi, 1 kotak plastik permen happyden, 1 hp Xiaomi warna gold, 1 dompet warna hitam danang tunai Rp. 425 ribu.
“Barang bukti tersebut diamankan berada di lantai ruang tv diakui miliknya. Untuk sabu sendiri tersangka mengaku mendapatkan dengan cara membeli dari rekannya berinisial IA, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Khairul Yassin, atas perbuatannya tersebut saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman terkait masalah tersebut. “Sementara tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(sinarlampung/red)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- YOUR SITE HAS BEEN HACKED BY VERIFIED WHATSAPP0
- Wali Murid Bersama Ketua Komite Protes Tentang Aturan Zonasi1
- Peringati HUT Bhayangkara ke 73 Bersama Semua Unsur Polres Tanggamus Gelar Acara Bersih Pantai1
- Kembali, Beberapa Ketua Apdesi DPK Tanggamus, Kunjungi Kantor Biro Media1
- Menjalin Silaturahmi, Dua Diantara Ketua Apdesi DPK Tanggamus Sambangi Kantor Biro Media1
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar