SMSI Lampung Minta APH Berikan Atensi Kerusakan Lingkungan Ulah Penambang

By Lintas Merah 27 Mar 2021, 18:35:29 WIB Bandar Lampung
SMSI Lampung Minta APH Berikan Atensi Kerusakan Lingkungan Ulah Penambang

Bandar Lampung, LM (SMSI)- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan atensi yang besar atas kerusakan lingkungan akibat pengerukan bukit dan penambangan pasir yang dilakukan secara ilegal di Lampung.
" Faktor pendukung utama yaitu adanya oknum pemberi izin dari pihak pemerintah dari dinas terkait dengan mudahnya memberikan rekomendasi tanpa cek and ricek tentang dampak lingkungan sekitar," ujar Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, S.E.

 

Selain itu, dirinya juga menduga adanya faktor keuntungan pribadi yang didapat dari izin yang dikeluarkan sangat fantastis .Ia juga mengatakan kalau saja aktivitas penambangan ini memperhatikan aspek ramah lingkungan maka tidak mungkin kerusakan parah dan bencana dialami masyarakat seperti banjir dan tanah longsor dan matinya biota alam baik di darat ataupun di laut. "Pengerukan bukit, penyedotan pasir di tengah laut, penyedotan pasir di sungai atau di daratan. Semua kegiatan ini diharapkan diusut karena Walhi juga sudah berteriak dan masyarakat sudah menjerit, korban sudah banyak. Aparat hukum kelihatannya perlu diingatkan karena banyaknya tugas yang diemban," tegas mantan anggota DPRD Lampung tersebut.

 

Sementara itu, di kota Bandar Lampung sendiri, dari 33 bukit juga terancam hilang akibat adanya penambangan batu dan alih fungsi lahan menjadi tempat wisata dan pemukiman yang berdampak terhadap masyarakat sekitar atas kerusakannya. Mulai dari longsor dan hilangnya daerah resapan air serta ruang terbuka hijau di kota Bandarlampung. "Jelas terdapat kerusakan lingkungan. Yang terlihat paling nyata adalah perubahan bentang alam lalu ada juga potensi pencemaran sungai atau air yang bisa menjadi keruh dan berbau dari aktivitas pertambangan," ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. (Sb.06.)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment