Simpan Narkotika, Seorang Petani Ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba

By Lintas Merah 10 Feb 2021, 19:19:54 WIB Tulang Bawang
Simpan Narkotika, Seorang Petani Ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba

Tulang Bawang. LM- Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SA (35), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pelaku yang kesehariannya merupakan seorang petani ini, ditangkap hari Selasa (09/02/2021), pukul 16.30 WIB, di sebuah warung pecel, yang ada di Dusun Sri Rahayu, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng. "Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, petani tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung pecel, yang ada di Dusun Sri Rahayu, Kampung Gedung Bandar Rahayu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (10/02/2021).

 

Lanjut AKP Anton, dari tangan petani ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, handphone (HP) merk Nokia warna hitam, dompet warna coklat, tabung kaca (pyrex) dan alat hisap sabu (bong).

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung pecel sehingga petugas kami langsung menuju ke lokasi. "Setelah pelaku berhasil ditangkap, lalu dibawa oleh petugas kami untuk menunjukkan tempat persinggahannya disebuah rumah yang ada di Dusun Sri Rahayu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya," ungkap AKP Anton.

 

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (rls)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment