- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
- Terkait Penolakan Pasien di IGD, Walikota Metro: Belum Ada Laporan dari Direktur RSUD A Yani
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Lamteng Hadirkan Sentra Gakumdu dan Ini Hasilnya
Bandar Lampung, LM- Sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilbup Lampung Tengah (Lamteng) kali ini menghadirkan Sentra Gakkumdu, Selasa (29/12).
Majelis Pemeriksa memintai keterangan dari Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Ada 7 orang bagian dari lembaga terkait penyelenggara pemilihan umum (pemilu), dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Lampung Tengah (Lamteng).
Sidang kembali dipimpin komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar , sebelah kiri Tamri dan sebelah kanan Teguh.
Ada fakta baru yang sangat menarik saat Ketua Panwascam Seputih Raman, Mahfud Sidik coba menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan ASN yang berdinas di Polisi Pamong Praja (Pol PP) Seputih Raman bernama Syarif merupakan rekayasa pemalsuan alat bukti, hal itu jelas lantaran dalam upayanya untuk melengkapi tuduhan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan paslon nomor urut 2 Musa-Dito.
Dalam ruang sidang, Mahfud juga menjelaskan bahwa Syarif yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dari pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran TSM dalam keterangan yang disampaikan di depan majelis pemeriksa sangatlah tidak benar. Hal tersebut tentunya berbanding kebalik dengan kejadian yang sebenarnya. “Saya juga dilokasi waktu itu dan saya melihat kejaidan tersebut, Sodara Syarif itu menduga saudara Sahidin (terlapor- red) membagikan uang kepada masyarakat guna memilih salah satu paslon, namun kenyataanya dilapangan tidak ada uang tersebut, dan saya melihat sendiri saudara Syarif coba mengeluarkan uang dari saku belakang celananya untuk dijadikan barang bukti ” Jelas Mahfud Sidik di room melati Hotel Bukit Randu.
Sementara, babak akhir di persidangan itu akan dimulai pada 30 Desember 2020. Dimana majelis persidangan akan menyimpulkan hasil persidangan dan memberikan keputusannya pada 6 Januari 2021. “Untuk putusan 6 Januari 2021 kalau tidak ada perubahan,” ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. (tom/ redaksi)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Bawaslu Kembali Gelar Sidang Sengketa Pilkada Lamteng, Ini Agendanya0
- Kolaborasi Gabungan Relawan Lampung Bangun Jembatan Gantung di Balam0
- Bawaslu Kembali Gelar Sidang Kasus Money Politik, 4 Saksi Pelapor Tak Melihat Saat Kejadian0
- Sidang Kasus Dugaan Politik Uang Paslon 02 Tidak Terbukti, Ini Penjelasanya0
- Berikut Penjelasan Sultan Buay Belunguh Kerajaan Adat Paksi Pak Skala Brak Terkait Ini0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar