- Pengurus SMSI Lampung Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- Musa Ahmad Layak Lanjutkan Kepemimpinan Lamteng Dua Periode
- Walikota Bandar Lampung Buka Langsung BDL RUN di Halaman Kota
- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
Seorang Gadis Dibekuk Polsek Tebas, Lantaran Kedapan Menyimpan Sabu
Lampung Tengah, LM- Demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyalahgunaan obat- obatan terlarang, Polsek Terbanggi Besar gelar razia kost- kostan dan rumah kontrakan di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Selasa (26/1/21).
Razia yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Terbanggi Besar AKP Uus Usman beserta anggota, berhasil mengamankan seorang gadis berinisial ER (30) warga desa Kaliwungu Kecamatan Kali Rejo Lampung Tengah. disebuah kostan milik Dewi yang beralamat Kelurahan Bandar Jaya Timur yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs. Sutana Yusuf, M.Kom.I., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Kegiatan rutin Polsek Terbanggi Besar melaksanakan patroli dan razia ditempat kost- kostsan atau kontrakan yang diduga dijadikan tempat mesum.
Ketika pintu indekost diketuk oleh petugas, pelaku yang dicurigai sempat hendak membukan pintu, namun pelaku berusaha menutupnya kembali. Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas enggan menyiakan waktu, sehingga petugas bergegas melakukan penggeledahan didalam kamar kost pelaku. Ternyata kecurigaan petugas benar terbukti, pelaku kedapatan menyimpan bungkusan plastic bening disaku celana bagian depan, terang Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku jika bungkus plastik tersebut adalah narkoba jenis sabu yang barusaja digunakannya, selain mengakui barang haram tersebut, pelaku juga mengeluarkan alat hisap (bong) yang disimpan pelaku dalam lemari kamarnya. Selanjutnya pelaku ER alias Eli beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kata Kompol Sutana.
Pelaku ER Als Eli dijerat dengan Ppsal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (swp/ red)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Ahirnya Sedikit Terjawab, Dua Oknum Pejabat Lapas Gunsu Dimutasi0
- Lampung Tengah Dapat Kiriman Vaksin Sebanyak 7.962 Dari Pemerintah Pusat0
- Ketua GANN Lamteng: Darimana Narkoba Mereka Dapatkan0
- Tega Cabuli Bungga Dari SD Hingga SMK, Akibatnya 15 Tahun Penjara Menanti MRM0
- Terkait Bobroknya Lapas Gunung Sugih, SMSI Lamteng Jadwalkan Konfrensi Pers Dengan Pihak Korban0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar