Seorang Gadis Dibekuk Polsek Tebas, Lantaran Kedapan Menyimpan Sabu

By Lintas Merah 28 Jan 2021, 16:35:08 WIB Lampung Tengah
Seorang Gadis Dibekuk Polsek Tebas, Lantaran Kedapan Menyimpan Sabu

Lampung Tengah, LM- Demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyalahgunaan obat- obatan terlarang, Polsek Terbanggi Besar gelar razia kost- kostan dan rumah kontrakan di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Selasa (26/1/21).

Razia yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Terbanggi Besar AKP Uus Usman beserta anggota, berhasil mengamankan seorang gadis berinisial ER (30) warga desa Kaliwungu Kecamatan Kali Rejo Lampung Tengah.  disebuah kostan milik Dewi yang beralamat Kelurahan Bandar Jaya Timur yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs. Sutana Yusuf, M.Kom.I., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Kegiatan rutin Polsek Terbanggi Besar melaksanakan patroli dan razia ditempat kost- kostsan atau kontrakan yang diduga dijadikan tempat mesum.

 

Ketika pintu indekost diketuk oleh petugas, pelaku yang dicurigai sempat hendak membukan pintu, namun pelaku berusaha menutupnya kembali. Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas enggan menyiakan waktu, sehingga petugas bergegas melakukan penggeledahan didalam kamar kost pelaku. Ternyata kecurigaan petugas benar terbukti, pelaku kedapatan menyimpan bungkusan plastic bening disaku celana bagian depan, terang Kapolsek.

 

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku jika bungkus plastik tersebut adalah narkoba jenis sabu yang barusaja digunakannya, selain mengakui barang haram tersebut, pelaku juga mengeluarkan alat hisap (bong) yang disimpan pelaku dalam lemari kamarnya. Selanjutnya pelaku ER alias Eli beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kata Kompol Sutana.

Pelaku ER Als Eli dijerat dengan Ppsal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (swp/ red)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment