- Gegara Miliki Daun Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah
- Mantan Ketua KI Lampung Minta Kapolda Jatim Tangkap Preman Baking Tempat Hiburan Malam
- Ike Edwin: Menuju Pelayanan Publik Polri Yang Propartif
- Acara Berlangsung Sukses, Panitia Pelantikan Pengurus SMSI dan LBH SMSI Dibubarkan
- Kunjungi SMSI Serta Lakukan Pengawasan, Ketua SMSI Lampung Apresiasi Kinerja Dirintelkam
- Jadi Pengecer, Seorang Warga Diamankan Polisi
- Prabowo: Dalam Demokrasi Persaingan Itu Sehat, Rakyat Butuh Alternatif
- LBH SMSI Lampung Kunjungi Korban Pencabulan
- Pisah Sambut Kalapas Gunung Sugih, Denial Arif Jabat Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Lampung
- SMSI Lampura Gelar Rakerda Ahir Tanun
Salah Gunakan Narkoba Tiga Warga Binaan Lapas Kelas II B Way Kanan Diproses Hukum

Waykanan, LM- Diduga salah gunakan Narkoba, tiga warga binaan Lapas Kelas II B Way Kanan, dilaporkan ke Polres Way Kanan, untuk ditindak lebih lanjut Jum’at (8/5).
Ketiga warga binaan tersebut, DA (35) warga Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Ef (22) warga Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Pesawaran dan Re (38) warga Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus. Ketiganya adalah penghuni Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Way Kanan.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP I Made Indra Wijaya mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung di ruang kerjanya mengatakan, Selasa (21/4) sekitar pukul 14.15 WIB telah diamankan tiga orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Way Kanan oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan, karena diduga sedang sabu.
“Kejadian itu terungkap saat Pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri,” kata I Made Indra Wijaya.
Guna kepentingan penyidikan ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II B Way Kanan karena statusnya terdakwa dalam kasus sebelumnya yakni kasus perbuatan cabul (Da), narkotika (Ef) dan curas (Re ). Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tegasnya. (dodi)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Kampung Setia Negara Baratu Waykanan Salurkan BLT 2 Bulan0
- Jajaran Polsek Rebang Tangkas Terus Beri Himbauan Pada Masyarakat Untuk Shalat Dirumah0
- Kaops Polres Way Kanan Kompol Suharjono Cek Pos Pengamanan Rest Area Gunung0
- Antisivasi Virus Covid-19 Karang Taruna Bersama Kakam Adakan p Penyemprotan Desinfektan 15 Dusun0
- Satu Warga Gistang Way Kanan, Meninggal Dunia Diprantauan Akibat Virus Corona 0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar