- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
Rutan Kota Agung Gelar Razia Kamar Hunian
Kota Agung, LM- Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kotaagung menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin (26/07).
kegiatan ini dalam rangka Deteksi Dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kota Agung.
Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo Mengatakan Kegiatan Razia ini merupakan bentuk Deteksi Dini gangguan Keamanan dan ketertiban dilingkungan Rutan.
“ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat, serta sebagai bentuk Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban". Ujar Sobirin.
Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo menambahkan, di dalam razia tersebut di temukan barang terlarang berupa 2 unit handphone, 1 buah headset, 2 buah charger, 3 buah sendok besi, dan 1 buah power bank, 1 buah kabel terminal, 2 pcs kartu remi dan 1 buah benda tajam yang terbuat dari sikat gigi. Penggeledahan kamar hunian ini juga dilaksanakan secara insidentil dan berkala dengan waktu pelaksanaan yang tidak ditentukan secara berkelanjutan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam rutan. Kepala Kesatuan Pengamanan selalu mengingatkan kembali kepada WBP agar tidak melanggar tata tertib, terutama kepemilikan handphone.
“Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian di musnahkan. Bagi WBP yang di ketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,” tutup boy.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Bupati Tanggamus Lantik Kadis PMD dan Direktur RSUD Batin Mangunang1
- Bupati Tanggamus serahkan Bantuan Bedah Rumah1
- Pemerintah Pusat Akan Kembangkan Program Kemitraan Ternak Sapi dan Pisang di Kabupaten Tanggamus1
- Rutan dan Lapas Kota Agung Lakukan MoU Dengan Kodim serta Polres Tanggamus1
- Wakili Kakanwil, Kadivpas Beri Penghargaan ke 8 Pegawai1
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar