- Tak Terima Permainan Kotor Dalam Lapas Gunsu Diungkap, Kembali Oknum Pegawai Lapas Berulah
- Kunjungan Hari Pertama ke OPD, Bupati dan Wabup Minta Ini
- Dua Menteri Kunjungi Kebun Pisang di Kecamatan Sumberejo Tanggamus
- SMSI Kepri SK-kan Pengurus SMSI, Batam, Bintan, Lingga dan Natuna
- Sempat Kabur, Napi Ini Berhasil Diringkus Kembali Oleh Petugas Lapas
- Bupati Hi Musa Ahmad dan Wabup dr. H Ardito Wijaya Serahkan Seekor Sapi ke Warga Karang Endah
- Ribuan Petani Kopi di Lampung Minta Bantuan Presiden untuk Hilangkan SSG Filipina
- Bupati Musa Ahmad Sampaikan Pidato Politik Bupati Lampung Tengah
- Bupati Winarti dan Menteri Teten Masduki Kunjungi Dipasena
- Usai Pelantikan Bupati dan Wabup Pesawaran Gelar Ramah Amah
Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Jakarta, LM- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapa. UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya. "Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (***)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Sunpride Salurkan Buah Segar dan Sembako Untuk PSMTI Provinsi Banten0
- BKPM Gandeng HIPMI Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM0
- STRATEGI 10 BUPATI WALIKOTA PENERIMA ANUGERAH KEBUDAYAAN PWI 0
- Efektivitas Kebijakan Ekonomi & Keberhasilan Vaksinasi Covid-19 Kunci Keberhasilan Pemulihan Ekonomi0
- Hari Pers Nasional Tahun Ini SMSI Tuntaskan Bangun Jalan dan Senitasi Untuk Masyarakat0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar