Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah

By Lintas Merah 16 Feb 2019, 12:39:53 WIB Kalimantan Tengah
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya,LM- Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah telah melakukan pemusnahan barang bukti jenis Sabu. Barang bukti sabu seberat 1,01 kg dimusnahkan dengan cara di masukkan ke dalam air dan di campur dengan larutan kemudian di kubur di depan halaman Kantor BNNP, Rabu (13/2/2019).

Barang bukti sabu tersebut adalah hasil tangkapan dari pengedar berinisial SP (22) yang warga Sampit Kotawaringin Timur beberapa hari yang lalu.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri S mengatakan, penangkapan terhadap SP adalah informasi dari warga setempat, di mana dikabarkan sering terjadi transaksi barang haram di rumah pelaku, tepatnya di Jalan Suli Kompleks Pepabri, barak nomor 4, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas dari BNNK Kalteng melakukan penyamaran sebagai pembeli guna mendapatkan identitas pelaku. Hingga akhirnya tim mendapatkan tempat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada hari Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 11:00 WIB.

Masih menurut Kepala BNN "Bahwasannya peredaran ini adalah jaringan Malaysia, yang sebelumnya pernah dilakukan penangkapan BNNK Kotawaringin Barat dengan jumlah 4,6 kilo gram, pungkasnya.

Pelaku berinisial SP ini adalah seorang residivis yang baru bebas dengan kasus yang sama di wilayah Kotawaringin Timur dengan masa hukuman 4,6 tahun.Rupanya hal ini tidak membuat SP kapok ini terbukti ia melakukannya lagi dalam kasus yang sama.

Dengan demikian pelaku sebagai pengedar atau kurir di ancam dengan Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena si pelaku ini telah mengulangi perbuatannya dengan kasus yang sama, demikian katanya. (asrori)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 3 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment