- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah
Palangka Raya,LM- Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah telah melakukan pemusnahan barang bukti jenis Sabu. Barang bukti sabu seberat 1,01 kg dimusnahkan dengan cara di masukkan ke dalam air dan di campur dengan larutan kemudian di kubur di depan halaman Kantor BNNP, Rabu (13/2/2019).
Barang bukti sabu tersebut adalah hasil tangkapan dari pengedar berinisial SP (22) yang warga Sampit Kotawaringin Timur beberapa hari yang lalu.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri S mengatakan, penangkapan terhadap SP adalah informasi dari warga setempat, di mana dikabarkan sering terjadi transaksi barang haram di rumah pelaku, tepatnya di Jalan Suli Kompleks Pepabri, barak nomor 4, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas dari BNNK Kalteng melakukan penyamaran sebagai pembeli guna mendapatkan identitas pelaku. Hingga akhirnya tim mendapatkan tempat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada hari Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 11:00 WIB.
Masih menurut Kepala BNN "Bahwasannya peredaran ini adalah jaringan Malaysia, yang sebelumnya pernah dilakukan penangkapan BNNK Kotawaringin Barat dengan jumlah 4,6 kilo gram, pungkasnya.
Pelaku berinisial SP ini adalah seorang residivis yang baru bebas dengan kasus yang sama di wilayah Kotawaringin Timur dengan masa hukuman 4,6 tahun.Rupanya hal ini tidak membuat SP kapok ini terbukti ia melakukannya lagi dalam kasus yang sama.
Dengan demikian pelaku sebagai pengedar atau kurir di ancam dengan Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena si pelaku ini telah mengulangi perbuatannya dengan kasus yang sama, demikian katanya. (asrori)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Bakti Sosial Polres Kota Waringin Barat Bagikan Sembako1
- Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Kalteng Pantau Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja P0
- Kasus Korupsi Yatengli Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Oleh Polda Kalimantan Tengah0
- Mencegah Kecelakaan Polsek Kahayan Hilir Perbaiki Jalan Berlobang1
- Kantor Pos Palangka Raya Terima Kiriman Tabloid Indonesia Barokah 357 Eksemplar1
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar