Pelaku Perampok Toko Mas Tahun 2012 Tersungkur Ditangan Tekab 308 Polres Lamteng

By Lintas Merah 21 Mei 2021, 20:13:48 WIB Lampung Tengah
Pelaku Perampok Toko Mas Tahun 2012 Tersungkur Ditangan Tekab 308 Polres Lamteng

Lampung Tengah, LM (SMSI)- Demi kenyamanan dan keamanan Masyarakat di Wilayah Hukumnya, Polres Lampung Tengah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya, terlihat setiap penanganan suatu kasus atau perkara, selalu berhasil diungkap. Hal tersbut terlihat saat konfrensi press yang di gelar hari ini di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (21/5/21).

 

Kali ini Taem Keamanan Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lamteng yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial Es alias Jarwo alias Ngapak alias Wanto (41) warga Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu Lamteng, yang merupakan resedivis 365 dan 363.

 

Disampaikan Kasat AKP Edi Qorinas, awalnya petugas sedikit sulit melakukan penangkapan, selain tersangka yang selalu berpindah tempat persembunyianya, juga dikenal licin tersebut ahirnya mampu dilumpuhkan oleh petugas yang tak kalah mahir dalam mengungkap perkara. Terahir petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan persembunyian pelaku yang sedang bersembunyi dirumah istri mudanya di Kampung Tempuran Bedeng 12a Kecamatan Trimurejo, tanpa menunggu lama team Tekab 308 Polres Lamteng langsung meluncur dan melakukan penggerbekan di lokasi persembunyian.

 

Saat dilakukan penggerbekan, pelaku sempat lari kerumah tetangga sembari membawa senjata api rakitan. Melihat hal yang sangat mengkhawatirkan dan membahayakan petugas serta warga sekitar, petugas langsung mengambil tindakan dengan cepat, ahirnya pelaku tersungkur, lalu dilarikan kerumah sakit, namun nyawa tersangka tak dapat ditolong saat dalam perjalanan, kata Edi.

 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S, IK, SH dalam keterangan nya mengatakan, pelaku ini merupakan resedivis yang masuk DPO pelaku Curas Toko Mas wilayah Padang Ratu pada tahun 2012 lalu, Laporan Polisi: LP/234-B/X/2012/Polda LPG/Res LT/Sek PATU.Tgl 23 Oktober 2012 dengan korban Handoyo.

Selain itu tersangka juga adalah pelaku curas dengan TKP dijalan Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo dengan korban Budi Fahrjo warga Magelangan Kota Metro. Saat itu korban yang sedang mengampas barang ke beberapa toko dicegat oleh empat pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Hitam dan Putih Biru, setelah berhasil mencegat korban, lalu tersangka menodong dan memukul korban serta merampas uang 100 juta dari tangan korban dengan Laporan Polisi: LP/161-B/V/2021/Polda LPG/Res LT/Sek BAJO.Tgl 3 Mei 2021, kata AKBP Popon.

Lanjut Kapolres, kembali tersangka melakukan aksinya di Wilayah Punggur Lamteng, dengan korban Mirdiansyah yang melaporkan, bahwa tokonya dibobol pelaku dengan cara merusak Rolingdor dan berhasil mengeruk isi toko dengan Laporan Polisi: LP/178-B/III/2021/Polda LPG/Res LT/Sek Punggur. Tgl 29 Maret 2021. Ditapsir kerugian korban mencapai 28 juta, kejadian tersebut berhasil direkam oleh saksi. Dengan terburu- buru pelaku kabur, namun dompet yang diketahui milik pelaku terjatuh dilokasi, ucap Kaolres.

Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian, berupa Senpira jenis repolver dengan amunisi jenis 5,56 sebanyak 4 buah, Identitas pelaku berupa KTP, ATM serta dompet Pelaku yang terjatuh pada TKP Toko MM Punggur, Mobil jenis Avanza warna Silver yang terekam oleh Saksi dan Motor Honda Beat Putih Biru alat yang digunakan Curas di TKP Bangun Rejo. (rls/red)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment