- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
Paripurna DPRD Kota Metro, Pemkot Metro Rencanakan Pembuatan Perda Terkait Covid 19
Kota Metro, LM- Pemerintah Kota Metro berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Metro.
Hal ini disampaikan Wali Kota Metro Achmad Pairin pada sidang paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (APBD) Tahun 2021 dan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Selasa (17/11/2020).
Achmad Pairin, mengatakan Perda Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban pada setiap daerah untuk mengatur masyarakat maupun memberikan sanksi atau denda bagi pelanggar.
Rapat paripurna DPRD Kota Metro pada Selasa, 17/11/2020, salah satunya membahas penetapan Perda Protokol Kesehatan Covid-19. | Dok. “Sore ini insya Allah kita bicarakan terkait Perda tentang penanganan covid-19. Perda ini memang harus dibahas secara teliti dan disesuaikan dengan strata hukum yang ada. Seperti UUD 45, Undang-Undang, maupun Perpres,” kata Wali Kota Achmad Pairin Metro usai rapat paripurna.
Dia menambahkan dengan dibentuknya Perda ini, maka sanksi maupun denda bisa diberikan kepada yang melanggar. Karena itu perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait hukuman atau sanksi yang tepat untuk diberikan kepada pelanggar. “Jadi bukan sanksi sosial, namun sanksi hukuman. Kita kan baru punya Perwali. Dan itu sanksi sosial. Intinya kita mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, ditambah lagi Kota Metro sudah masuk dalam zona orange dengan 103 kasus terkonfirmasi positif Covid-19” tambahnya.
Anggota DRPD Metro yang hadir dalam rapat paripurna Selasa, 17/11/2020. | Dok.
Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD Kota Metro, Yulianto, mengatakan Perda terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dimiliki daerah sesuai instruksi pemerintah pusat. “Garis besarnya Perda ini dibuat untuk mengatur masyarakat akan protokol kesehatan dan meredam kasus agar tidak bertambah. Apalagi saat ini Metro sudah lebih dari 100 orang. DPRD pasti mendukung,” ucap Yulianto.
Tamu undangan yang ikut dalam rapat paripurna pembahasan Perda Protokol Kesehatan Covid-19. | Dok.
Menurutnya, Perda penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini kemungkinan tidak bisa ditetapkan pada tahun ini, namun akan kembali dibahas pada awal tahun 2021 mendatang. “Ini kan sisa waktu mepet, mungkin akan bisa ditetapkan di tahun depan,” pungkasnya.(Advetorial)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian dan Jawaban Walikota Metro Atas Raperda APBD 20211
- Anggota DPRD Ini Pinta Pemkot Perdayakan Masyarakat Dalam Pembangunan Wisata1
- DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Jawaban Walikota Atas Raperda Tahun Anggaran 20211
- Ketua SMSI Metro: Anggaran Publikasi Covid-19 Jangan Saling Lempar0
- SMSI Kota Metro Resmi di Kukuhkan 0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar