Panwascam Tebas, Dampingi Bawaslu Provinsi Awasi Pencoklitan Dilamteng

By Lintas Merah 28 Feb 2023, 21:12:05 WIB Lampung Tengah
Panwascam Tebas, Dampingi Bawaslu Provinsi Awasi Pencoklitan Dilamteng

Lampung Tengah, LM (SMSI)- Mengotimalkan data masayarakat dalam menyalurkan hak suara di Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lamteng (Lampung Tengah) dampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung lakukan pengawasan Coklit (pencocokan dan penelitian). Selasa (28/02/2023).

Patroli pengawasan hak pilih yang dilakukan serentak di seluruh Lampung Tengah tersebut untuk memastikan seluruh warga terdaftar dalam data pemilih pemilu mendatang.

"Hari ini kami melakukan kegiatan Patroli Pengawasan proses coklit selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di lapangan," kata Pimpinan Bawaslu Kordiv SDM dan Organisasi Provinsi Lampung, Imam Bukhori SH saat melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih pemilu 2024 di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Dalam kegiatan patroli pengawasan, selain Edwin Nur SE Kordiv Pencegahan, Hubungan Lembaga dan Masyarakat Bawaslu Lamteng terlihat ikut serta juga Sukri Zayadi Panwaslu Kecamatan Terbanggi Besar guna mengawal proses pemutakhiran data agar tidak ada warga yang terlewatkan dalam pendataan pemilih tersebut.

"Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih kami ingin memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan, termasuk pantarlih," sambung Imam Bukhori.

Selanjutnya, dalam gerakan tersebut juga pihaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Kordiv Pencegahan, Hubungan Lembaga dan Masyarakat Bawaslu Lamteng, Edwin Nur mengatakan, Patroli pengawasan ini difokuskan pada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

"Kita akan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan rawan disalahgunakan hak suaranya seperti pemilih penyandang disabilitas," kata Edwin.

Kemudian, pengawalan hak pilih juga menyasar pada masyarakat adat dan yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

"Saat ini kami juga mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih sehingga masyarakat dapat melaporkan jiwa belum atau terlewatkan dalam coklit untuk segera kami rekomendasikan ke KPU Lampung Tengah guna dilakukan perbaikan," beber Kordiv Pencegahan, Hubungan Lembaga dan Masyarakat Bawaslu Lamteng. (**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment