- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
Oknum Guru SMPN 3 Banjar Baru Diduga Jual LKS dan Pungut Biaya Sampul Rapor
Tulang Bawang, LM- Praktik bisnis di dunia pendidikan masih kerap terjadi. kali ini terjadi di SMP N 3 Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Oknum tenaga pendidikan melakukan penjualan lembar kerja siswa (LKS) dan pungutan sampul rapor untuk siswa baru.
Beberapa wali murid menuturkan, bahwa anaknya yang bersekolah di SMPN 3 Bajar Baru diwajibkan membeli buku lembar kerja siswa (LKS) seharga Rp.120.000 per semester. "ya, anak saya membeli LKS di SMPN 3 Banjar Baru, sudah dua kali ini, semester satu dan dua, mau gimana lagi anak saya merasa perlu. apalagi di tengah pandemi covid 19 ini dikarenakan teman-temannya membeli LKS juga yang disediakan oleh pihak sekolah,” ujar orang tua murid yang meminta tidak disebutkan namanya,jum'at (15/02/2021).
Selain praktik jula beli LKS, oknum tenaga pendidikan di SMPN 3 Banjar Margo juga diduga memungut biaya sebersar Rp. 60.000- per siswa baru untuk biaya pembelian sampul rapor siswa. “Saya juga bingung, sekolah itu dilarang adanya penjualan LKS disekolah, dan dengan pungutan lainnya, contoh untuk pembelian sampul rapor, siswa-siswi baru diwajibkan membayar Rp. 60.000.
Jadi ya kita ikut aja pak" tambahnya.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak SMPN 3 Banjar Baru belum bisa dihubungi. (Rido)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Pemkab Tuba Ikuti MoU PMA PMDN dan UMKM1
- Winarti Ikuti Vaksinasi Covid-19 Di Rumah Sakit Abdoel Moeloek1
- Winarti Resmikan 2 Icon Tulang Bawang1
- Babinsa Koramil 426-04/Banjar Agung Cek Kegiatan Siskamling1
- SMP IT Budi Luhur Bangun Ruang Kelas Baru1
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar