Nekat..!!!Oknum Kadis Perkebunan Catut Nama Kejaksaan dan Kasat Intel Polres Way Kanan

By Lintas Merah 05 Mar 2020, 00:27:30 WIB Way Kanan
Nekat..!!!Oknum Kadis Perkebunan Catut Nama Kejaksaan dan Kasat Intel Polres Way Kanan

Way Kanan, LM- Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan Meryon SH, MH ahirnya angkat bicara, tekait dengan stadment Kepala Dinas Perkebunan Arifin S, Sos, kepada wartawan media ini (SKU Lintas Merah) beberapa waktu lalu. Dalam stadment Arifin menyatakan bahwa proses pelelangan proyek pengadaan pupuk majemuk 2019 lalu, yang hampir menghabiskan anggaran 6 milyar tersebut, menurutnya sudah berjalan sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan Kejari dan Kasat Intelkam Polres Way Kanan.

Menurut Meryon, kami selaku penegak hukum di Kejaksaan sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dalam hal apapun baik itu dengan Arifin (Kadis red) atau dengan pihak lain, apa lagi terkait proyek pengadaan pupuk majemuk yang dimaksud tersebut, ungkapnya.

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Way Kanan Iptu Dony Oktarizal, SH juga mengatakan hal yang serupa, terkait proses pelelangan pengadaan pupuk mejemuk yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Way Kanan.

"Saya terkejut mengetahui Info bahwa kami Polres Way Kanan berkoordinasi dengan dinas tersebut dan perlu diketahui kami tidak menjalin koordinasi dalam rangka hal apapun terkait proyek pengadaan pupuk, karena aturan lelang saat ini sudah menggunakan sistem lelang online, jadi tidak ada yang perlu dikoordinasikan untuk kelancaran kegiatan pelelangan pengadaan pupuk tersebut, jelas Kasat saat ditemui diruangannya. Baik Kasi Intel Kejaksaan Negeri maupun Kasat Intelkam Polres Way Kanan sangat menyayangkan sekali mengenai stadment yang disampai oknum kadis perkebunan yang mencatut kedua institusi hukum tersebut dan kalimat tersebut tidak benar adanya.

Dalam dua kali pemberitaan tentang pengadaan pupuk majemuk di dinas perkebunan way kanan yang terpublikasi memalui SKU Lintas Merah (grop lintasmerah.com), diketahui bahwa oknum kepala dinas perkebunan way kanan semakin nampak terlihat ada keterlibatan oknum pejabat, baik tingkat kepala dinas ataupun pejabat pemkab lainya tentang pengadaan pupuk yang menghabiskan milyaran rupian.

 Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan Arifin S, Sos, saat ditemui wartawan media ini diruang kerjanya beberapa waktu lalu menyampaikan, selain tender yang telah melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga sudah ditembuskan ke penegak hukum, “Untuk masalah lelang itu sudah sesuai dengan prosudur dan telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri serta Kasat Intel Polres Way Kanan,” kata Arifin.

Nampaknya kalimat yang diucapkan oknum kepala dinas tersebut hanyalah kedok atau sebagai alat untuk menghindari dari pertanyaan wartawan media ini. Dalam menambah informasi tentang realisasi pupuk tersebut juga waktawan media ini sangatlah sulit untuk menemui Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) yang membidangi hal tersebut. Bahkan sudah berulang kali bolak balik ke kantor hanya ingin mendapatkan keterangan mengenai informasi terkait pengadaan pupuk yang bernilai cukup pantastis, namun usaha tersebut tidaklah membuahkan hasil hingga kini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pengadaan pupuk majemuk pada Dinas Perkebunan Kabupaten Waykanan yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2019 lalu, patut menjadi sorotan publik, pasalnya dalam pagu anggaran sebesar 5.906.250.000 tersebut menjadi 5,796,656,250 dari angka pagu hanya berkurang 109,593,750, atau nilai penawaran tidak sampai dengan dua persen. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 5.811.093.750.

Artinya dalam pengadaan barang dan jasa harga penawaran dibawah harga HPS, tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kabupaten setempat, karena sudah sangat jelas harga HPS tentu sudah dihitung dengan seksama, jika harga HPS lebih besar dari harga penawaran/ kontrak maka diduga tender tersebut sudah permainan pejabat pengadaan untuk memenangkan suatu perusahaan.

Bukan hal yang tak lazim lagi, dugaan permainan skandal pengadaan pupuk yang mengahabiskan uang Negara milyaran rupiah tersebut, tentunya perlu diantensikan dimeja penegak hukum, karena dalam pengadaan pupuk majemuk tersebut, banyak sekali peluang para oknum koruptor untuk medapatkan keuntungan pribadi.

Anggaran 6 milyar tersebut, selain banyak dugaan penyimpangan, paket pengadaan tersebut juga diindikasikan milik seorang pejabat pemkab way kanan, yang konon ada indikasi kerjasama antara oknum pejabat dengan pemilik perusahaan yang menjadi pemenang tender tersebut. Pengadaan pupuk majemuk dengan kapasitas 525kg x 1250 Ha. (Dodi/ Redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment