Mantan Calon Anggota PPK Di Lampung Selatan Resmi Lapor Ke Ombudsman Lampung

By Lintas Merah 22 Des 2022, 09:32:59 WIB Lampung Selatan
Mantan Calon Anggota PPK Di Lampung Selatan Resmi Lapor Ke Ombudsman Lampung

Lampung Selatan, LM- Sejumlah mantan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lampung Selatan secara resmi melapor ke Ombudsman, setelah sehari sebelumnya melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat.

Untuk pelaporan ke Ombudsman para mantan bakal calon anggota PPK diwakili oleh Sugus Anthoni didampingi sejumlah balon lainnya, Rabu 21-12-2022.

Sedangkan untuk ke DKPP diwakili oleh Novriansyah. Dua hari sebelumnnya, Senin 19-12-2022.

Setelah menyampaikan laporan ke Ombudsman sugus anthoni Via pesan WhatAPP kepada media mengatakan bahwa, dari Ombudsman disarankan untuk segera membuat surat resmi ke KPU dan ditembuskan ke OMBUDSMAN dan Komisi Informasi sebelum tanggal pelantikan 4 Januari 2023 mendatang, (Kamis 22-12-2022).

Terpisah balon lainnya mengatakan hari ini kamis 22-12-2022 selambat-lambatnya besok hari jum’at pagi, juga akan melapor ke Bawaslu terkait materi pertanyaan pilih siapa, karena dianggap melanggar azas pemilu LUBER dan JURDIL, apalagi pertanyaan tersebut ditanyakan kepada beberapa calon.

Untuk pelaporan ke Bawaslu ini balon akan diwakili Saudara Iskandar dan beberapa balon, Sedangkan Surat untuk KPU diantar Balon lainnya.

Iskandar menambahkan, Sebenarnya kami melaporkan ini hanya berharap para penyelenggara bisa bersikap Profesional apalagi dalam syarat pendaftaran jelas mekanismenya, demikian juga dengan test wawancara ada acuan yang harus digunakan sebagai standar penilaian. 

“Jika pertanyaan satu dengan lainnya sama, sementara nilai CAT balon lain rendah bisa lolos sedangkan kami yang nilai CAT tinggi gagal masuk 10 besar, sehingga kami menilai ini sudah tidak benar dan seakan-akan ada unsur lain dalam menetapkan balon terpilih, tutup Iskandar yang diamini balon lainnya.(Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment