- PMJ Bongkar Jaringan Mafia Umrah, Ratusan Jamaah Dirugikan Hingga 100 Miliar
- Gerindra Minta Pemerintah Jaga Harga Bahan Pokok Tetap Stabil di Bulan Puasa
- Ketua Harian SMSI Lampung Beri Materi Jurnalistik Pada Mahasiswa IAIN Metro
- Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas IIB Gunung Sugih Gelar Razia Gabungan Blok Hunian WB
- Dinkes Bersama DPD P-AP3I Lampung Dorong Praktisi Penyehat Tradisional Miliki Legalitas STPT
- Jebakan Berisiko Untuk Presiden Lewat Rancangan Perpres Media Sustainability
- 12 Orang WBP Lapas Gunsu Lakukan Perekaman E-KTP, Kalapas Gandeng Disdukcapil
- Pelantikan Kades Subik Lampura Yahya Pranoto Telah Sesuai Dengan Peraturan dan Putusan Pengadilan
- Debt Collector Baju Belang Putih Biru Yang Hardik Polisi Ditangkap
- Ketua Harian SMSI Lampung Minta Unila Tingkatkan Sinergitas dengan Pers
Lapas II A Kota Metro Bebaskan Napi Teroris

Kota Metro, LM (SMSI)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro melaksanakan pembebasan 1 (satu) Orang Narapidana Terorisme (bebas murni). Demikian disampaikan oleh Kepala Lapas Kota Metro, Muchamad Mulyana, melalui keterangan persnya pada Senin (5/7/2021) siang.
“Pada Hari Senin, 5 Juli 2021 sekira pukul 09.55 WIB berdasarkan surat Lepas nomor: W9.PAS.PAS.5.PK.01.01.02-78, Kami bebaskan 1 (satu) orang Narapidana dari Lapas Kelas IIA Metro”, ungkap Kalapas dalam laporannya.
Kalapas juga menjelaskan identitas Narapidana, “Adapun identitas sebagai berikut, nomor registrasi: BI.153/2015, nama: Sugianto Bin Subandrio, alamat Dusun III Desa Kalora, Kecamatan Poso, Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, nomor putusan: 1499/Pen.Pid.Sus/2013/PN.jkt.tim dengan pidana penjara 8 tahun”, jelas Muchamad Mulyana.
Diketahui, proses pembebasan Narapidana tersebut, diawali pada pukul 08.30 WIB, Sugianto Bin Subandrio dibawa dan dipanggil ke ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan, kemudian pada pukul 09.40 WIB diberikan surat bebas dan pengarahan oleh Kasi Binadik. Usai diberi pengarahan, Narapidana Sugianto pada pukul 09.45 WIB dibawa ke P2U Lapas, untuk dilakukan pengecekan fisik, dan pukul 09.55 WIB, Sugianto dibebaskan di depan P2U Lapas Kelas IIA Kota Metro dengan dikawal anggota kepolisian, BNPT, dan Kejaksaan Kota Metro.
Sementara, agenda pembebasan Narapidana Sugianto Bin Subandrio berjalan aman, lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan jumlah penghuni saat ini, terdapat 3 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Terorisme. (***)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Surat Domisili Tak Lagi di Gunakan dalam Pelaksanaan PPDB 20210
- SMSI Kota Metro Bagikan Takjil dan Masker di Seputaran Taman Merdeka0
- Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati dianugerahi Polisi Sahabat Anak Kak Seto Award 20210
- SMSI Metro Ajak Kejaksaan Negeri Bersinergi0
- Disporapar Beri Apresiasi SMSI Metro Lakukan Roadshow Workshop Jurnalistik0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar