- Bupati Musa Ahmad Hadiri Pembukaan Kejuaraan Kelompok Umur Tingkat Nasional Indo Prima Open 2023
- Bupati Musa Ahmad Lepas Peserta Jalan Sehat Dalam Acara Pemberdayaan Olah Raga Rekreasi Kab, Lamteng
- Hj Mardiana Musa Ahmad Hadiri Acara Silaturahmi dengan Pengurus PMKM Prima
- Hj Mardiana Musa Ahmad Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Bandar Jaya Barat
- Hj Mardiana Musa Ahmad Hadiri Acara Penyaluran Program Pendayagunaan BMD
- Bupati Lampung Tengah menerima Penghargaan Adhikarya Pertama Pembangunan Pertanian
- Hj Mardiana Musa Ahmad Mengajak Anak-anak PAUD dan SD belajar dan bermain seputar kepramukaan
- Pisah Sambut Dandim 0411/KM Dari Letkol INF Sihono, Amd. Kepada Letkol Arh Rendra Febrandari Suparma
- Bupati Musa Ahmad Hadiri Rakor Sekaligus Pemberian Bantuan Hansprayer Kepada Kelompok Tani
- Nirlan Hadiri Acara Penyerahan Enumerator Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023
Lahan Seluas 4173 M2 Diklaim Warga, PT PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Bogor, LM (SMSI)- Terkait salahsatu warga yang mengklaim tanah diatas 4.173 meter persegi di Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, pihak PT.Prima Tossa Perkasa selaku pengembang Perumahan Panorama Lido, mempersilahkan agar yang bersangkutan menunjukkan bukti kepemilikannya.
Tak hanya itu, PT.PTP selaku pengembang Perumahan Panorama Lido ini juga mempersilahkan terhadap warga yang mengklaim tanah tersebut, untuk melaporkan persoalannya kepada pengadilan maupun pihak kepolisian.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum PT.PTP, Aditya, kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
“Sebelum adanya aktivitas perataan ini, kami sudah melayangkan surat somasi selama dua kali terhadap sodara Ajat sudrajat selaku yang mengklaim tanah tersebut.
Bahkan adanya pendekatan secara persuasif, hal tersebut untuk menjaga lingkungan yang kondusif,” kata Adit, Sabtu (20/5/2023).
Adit juga menjelaskan, jika tidak adanya itikad baik yang dilakukan sidara Ajat Sudrajat, pihaknya mengaku sudah siap apabila dilaporkan baik perdata maupun pidana. Mengingat jika pihak perusahan sudah dirugikan selama 3 tahun.
“Jadi kami perjelas, bahwa tanah tersebut sudah dikuasai penjual selama 3 tahun, dengan itikad baik secara terbuka diketahui umum, dan tidak ada gangguan dari pihak lain, termasuk Rubi bin Asmad,” tutupnya.
Sementara itu, Ajat Sudrajat yang juga warga setempat selaku yang mengklaim tanah tersebut, mengaku melaporkan persoalan tersebut ke pihak Polres Bogor, dengan kabar tuduhan adanya pengrusakan lahan yang sebelumnya ditanami. (**/red)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Bos Hotel OYO Assirot Resident Jakarta Barat Tewas Dibunuh Dua Mobil Mewahnya Ditemukan di Banten0
- PMJ Bongkar Jaringan Mafia Umrah, Ratusan Jamaah Dirugikan Hingga 100 Miliar0
- Gerindra Minta Pemerintah Jaga Harga Bahan Pokok Tetap Stabil di Bulan Puasa0
- Jebakan Berisiko Untuk Presiden Lewat Rancangan Perpres Media Sustainability0
- Debt Collector Baju Belang Putih Biru Yang Hardik Polisi Ditangkap0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar