Lagi.! Satnarkoba Polres Lamteng Ringkus Warga Gunung sugih Penyalahgunaan Narkoba

By Lintas Merah 11 Mei 2022, 16:51:03 WIB Lampung Tengah
Lagi.! Satnarkoba Polres Lamteng Ringkus Warga Gunung sugih Penyalahgunaan Narkoba

Lampung Tengah, LM (SMSI)- Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan  ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap polisi, namun masih saja ada warga yang Gandrung dengan barang haram memabukan tersebut. 

HEN (43), warga Lingkungan  Banjarsari Kelurahan Gunungsugih Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Terpaksa harus berurusan dengan Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. 

Pasalnya lelaki paruh baya tersebut kedapatan sedang menggenggam Narkoba Jenis Shabu-shabu saat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah Tanpa Nopol. Di jalan raya Kampungbaru Kelurahan Gunung Sugih, pada Sabtu (7/5/2022).

Menurut Kasat Reserse Narkotika AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, pihaknya berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki 0,17 Gram kristal putih yang diduga Narkoba jenis Shabu-shabu. 

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan ditangkapanya tersangka Hen,  bermula ketika Personil Sat Reskrim Narkoba sedang menggelar patroli hunting dijalanan. 

"Saat itu anggota melihat seorang pengendara yang gerak-geriknya mencurigakan. Lalu anggota menghentikan laju motor tersangka, " kata Kasat Res Narkoba. 

Selanjutnya  Kata AKP Yofi, saat petugas mendekati Hend,  pelaku terlihat gugup sambil tangan kirinya menggenggam plastik warna bening. 

"Kemudian pelaku meminta pelaku untuk membuka tangan kirinya. Ternyata ada bungkusan kristal putih dibungkus plasti warna bening yang diduga Shabu-shabu, " ujarnya. 

Petugas  sambung Kasat Res Narkoba, menanyakan kepada pelaku benda apakah yang   dia genggam? Dengan terunduk lesu Hen mengaku bahwa yang dia genggam adalah Narkoba jenis Shabu-shabu. 

"Saat itu juga pelaku dan barang-bukti dia makan dan dibawa ke Polres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut, " ujarnya. 

Hen  dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment