- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
- Terkait Penolakan Pasien di IGD, Walikota Metro: Belum Ada Laporan dari Direktur RSUD A Yani
Lagi.! Satnarkoba Polres Lamteng Ringkus Warga Gunung sugih Penyalahgunaan Narkoba
Lampung Tengah, LM (SMSI)- Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap polisi, namun masih saja ada warga yang Gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.
HEN (43), warga Lingkungan Banjarsari Kelurahan Gunungsugih Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Terpaksa harus berurusan dengan Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Pasalnya lelaki paruh baya tersebut kedapatan sedang menggenggam Narkoba Jenis Shabu-shabu saat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah Tanpa Nopol. Di jalan raya Kampungbaru Kelurahan Gunung Sugih, pada Sabtu (7/5/2022).
Menurut Kasat Reserse Narkotika AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, pihaknya berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki 0,17 Gram kristal putih yang diduga Narkoba jenis Shabu-shabu.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan ditangkapanya tersangka Hen, bermula ketika Personil Sat Reskrim Narkoba sedang menggelar patroli hunting dijalanan.
"Saat itu anggota melihat seorang pengendara yang gerak-geriknya mencurigakan. Lalu anggota menghentikan laju motor tersangka, " kata Kasat Res Narkoba.
Selanjutnya Kata AKP Yofi, saat petugas mendekati Hend, pelaku terlihat gugup sambil tangan kirinya menggenggam plastik warna bening.
"Kemudian pelaku meminta pelaku untuk membuka tangan kirinya. Ternyata ada bungkusan kristal putih dibungkus plasti warna bening yang diduga Shabu-shabu, " ujarnya.
Petugas sambung Kasat Res Narkoba, menanyakan kepada pelaku benda apakah yang dia genggam? Dengan terunduk lesu Hen mengaku bahwa yang dia genggam adalah Narkoba jenis Shabu-shabu.
"Saat itu juga pelaku dan barang-bukti dia makan dan dibawa ke Polres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut, " ujarnya.
Hen dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Ketua Tim Penggerak PKK Lamteng Hadiri Acara Penilaian Lomba Kampung Berprestasi0
- Pemkab Lamteng Launching Kampung Baznas Berjaya0
- Memperingati Hari Buku Anak Sedunia, Bunda Literasi Lamteng Lakukan Storytelling Kepada Anak-Anak SD0
- Bupati Musa Ahmad Hadiri Pelantikan Kepala Kampung Mojokerto0
- Musa Achmad: Lamteng Tidak Akan Pernah ada Jual Beli Jabatan Selama Kepemimpinan Saya0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar