- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
Kedapatan Memiliki Sabu, Warga Way Pengubuan Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamteng
Lampung Tengah, LM- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku yang diduga memiliki sabu tersebut berinisial MAP alias Arif (24) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lamteng, Kamis (28/1/21).
Menurut keterangan Kepala Satuan Narkoba (Kasat) AKP Hendra Gunawan SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon AS, S IK, SH, mengatakan, bahwa pelaku Al alias Andi di tangkap pihaknya berdasarkan informasi, masyarakat resah karena dirumahnya sering sekali dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan benar adanya informasi tersebut, bahwa pelaku MAP alias Arif berada dirumahnya, tanpa menunggu lama anggotanya langsung melakukan pengerbekan serta pengeledahan, terang Hendra.
Nasib malang pun tak bisa dihindar. Setelah jajarannya, melakukan penggeledahan terhadap pelaku MAP alias Arif, anggota menemukan kotak warna hitam bertuliskan FIF Group yang diketahui didalamnya tersimpan 0,10 gram yang diduga sabu, bungkus plastik klip bening bekas wadah sabu, alat hisap (bong) 1 buah pirek, 2 buah korek api dan jarum sebagai sumbu api.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya MAP alias Arif berikut barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa petugas ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku MAP Als Arif dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara” Pungkasnya. (swp/red)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Seorang Gadis Dibekuk Polsek Tebas, Lantaran Kedapan Menyimpan Sabu0
- Ahirnya Sedikit Terjawab, Dua Oknum Pejabat Lapas Gunsu Dimutasi0
- Lampung Tengah Dapat Kiriman Vaksin Sebanyak 7.962 Dari Pemerintah Pusat0
- Ketua GANN Lamteng: Darimana Narkoba Mereka Dapatkan0
- Tega Cabuli Bungga Dari SD Hingga SMK, Akibatnya 15 Tahun Penjara Menanti MRM0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar