Kedapatan Memiliki Sabu, Warga Way Pengubuan Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamteng

By Lintas Merah 31 Jan 2021, 00:05:26 WIB Lampung Tengah
Kedapatan Memiliki Sabu, Warga Way Pengubuan Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamteng

Lampung Tengah, LM- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku yang diduga memiliki sabu tersebut berinisial MAP alias Arif  (24) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lamteng, Kamis (28/1/21).

 

Menurut keterangan Kepala Satuan Narkoba (Kasat) AKP Hendra Gunawan SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon AS, S IK, SH, mengatakan, bahwa pelaku Al alias Andi di tangkap pihaknya berdasarkan informasi,  masyarakat resah karena dirumahnya sering sekali dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan benar adanya informasi tersebut, bahwa pelaku MAP alias Arif berada dirumahnya, tanpa menunggu lama anggotanya langsung melakukan pengerbekan serta pengeledahan, terang Hendra.

Nasib malang pun tak bisa dihindar. Setelah jajarannya, melakukan penggeledahan terhadap pelaku MAP alias Arif, anggota menemukan kotak warna hitam bertuliskan FIF Group yang diketahui didalamnya tersimpan 0,10 gram yang diduga sabu, bungkus plastik klip bening bekas wadah sabu, alat hisap (bong) 1 buah pirek, 2 buah korek api dan jarum sebagai sumbu api.

 

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya MAP alias Arif  berikut barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa petugas ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku MAP Als Arif dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara” Pungkasnya. (swp/red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment