- Lahan Seluas 4173 M2 Diklaim Warga, PT PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum
- LBH SMSI Lampung Jejaki Kerjasama Pos Bakum di Pesawaran
- Mantan Ketua KI Lampung Juniardi Sayangkan Sikap Gubernur Larang Wartawan Merekam
- Pererat Organisasi, PPBI Lampung Tengah Gelar Halal Bihalal
- Prihatin Dengan Mahal Harga Pupuk, Pemuda Way Kanan Bagikan Pupuk Organik Secara Gratis
- Ketua SMSI Lampung: Masyarakat Diminta Turut Awasi Proyek Jalan 750 Miliar Yang Viral
- Yuk Intip Apa Saja Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Gunung Sugih
- Sah Menjadi Calon Presiden Relawan Jangkar Baja Lampung Siap Menangkan Ganjar
- Jajaran SMSI Lampung Gelar Halal dan Raker Bersama LBH SMSI
- LBH SMSI Kunjungi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kalapas Pastikan Pelayanan dan Hak WBP Terpenuhi
Keberadaan SMSI Lambar Telah Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Lampung Barat, (SMSI)- Keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kabupaten Lampung Barat resmi diakui pemkab yang akrab dengan akronim Lambar itu.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan No. 220/21/IV.03/2022 yang ditandatangani Plt Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Lampung Barat, Muzakkar tertanggal 15 Juni 2022.
Surat keterangan itu diserahkan langsung oleh Kaban Muzakkar didampingi Kepala Seksi (Kasi) Ormas dan Organisasi, Anwar Sani dan diterima Ketua SMSI Lampung Barat Merli Sentosa didampingi Sekretaris Edi Saputra dan Bendahara Wirda Yuli, di hari yang sama, Rabu, 15 Juni 2022.
Menurut Plt Kaban Muzakkar, pihaknya telah memeriksa kelengkapan administrasi organisasi yang diajukan pengurus SMSI Lampung Barat dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kemudian, Kesbangpol setempat menerbitkan Surat Tanda Lapor Keberadaan.
Dijelaskan, dengan terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan tersebut keberadaan SMSI di Lampung Barat telah diakui pemkab.
Sejak Surat Tanda Lapor Keberadaan terbit, SMSI Lampung Barat resmi terdaftar di Kesbangpol.
"Terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan sebagai bukti pengakuan atas keberadaan SMSI Lampung Barat," terangya didampingi Anwar.
Sementara itu, Sekretaris SMSI Lampung Barat, Edi Saputra mendampingi Ketua SMSI Lampung Barat, Merli Sentosa, mengatakan terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan itu menjadi dasar pihaknya dalam bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai organisasi perusahaan media online di Lampung Barat.
"Terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan untuk SMSI Lampung Barat legal secara aturan berlaku. Dengan demikian, SMSI Lampung Barat akan fokus bekerja sesuai tugas dan tujuan serta fungsi orgnaisasi ini," katanya.
Diketahui, SMSI merupakan organisasi perusahaan pers berbasis internet atau online.
SMSI berdiri pada 2017 dan telah menjadi konstituen dewan pers sejak Juni 2020 lalu. (rls)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Polemik Lamban Gedung Kuning Dinilai Timbulkan Perpecahan Sekala Bekhak0
- Agen Elpiji di Lambar Kerap Naikkan Harga Diatas HET0
- Nama Oking Ganda Miharja, Tersiar Masuk Dalam Bursa Pilkada Pesibar 20200
- Mad Hasnurin: Jauhi Narkoba Untuk Masa Depan Cemerlang0
- Intensifkan Gerakkan Literasi, Dharma Wanita Lambar Gelar Rapat Rutin0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar