Kasus Korupsi Yatengli Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Oleh Polda Kalimantan Tengah

By Lintas Merah 30 Jan 2019, 13:52:31 WIB Kalimantan Tengah
Kasus Korupsi Yatengli Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Oleh Polda Kalimantan Tengah

Palangka Raya, lintasmerah.com- Polda Kalimantan Tengah melimpahkan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad Yantenglie bersama Tekli yang merupakan mantan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Katingan periode 2013-2016, ke Kejaksaan Tinggi Kalteng Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Senin (28/1/2019) pukul 10.00 WIB.

"Pagi ini, tersangka dan barang bukti kita kirim ke Kejaksaan Tinggi Kalteng dan berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap sehingga penyidikan oleh kepolisian dianggap selesai," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan melalui Kasubdit Tipikor AKBP Devi Firmansyah.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, dua tersangka ini terlebih dahulu melakukan cek kesehatan di Biddokkes Polda Kalteng didampingi penyidik.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 lalu, Ahmad Yantenglie bersama Tekli diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan senilai 100 miliar rupiah. Dana tersebut disimpan di BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jakarta Selatan dalam tiga tahap dan dinilai tidak sesuai dengan prosedur. pungkasnya.(asrori)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment