- Harapan Hery Gunawan Terhadap Kasus Sedang Dihadapinya
- Hari Pertama Kerja Kapolda Lampung Berdialog Bersama Pimpinan Media
- Steering Committee Rapimnas SMSI Rapat Bersama Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat
- Peringati HUT Lampung Utara, SMSI Gelar Diskusi Punblik
- Hery Gunawan Apresiasi PN Tanjungkarang Terkait Putusan Praperadilan Ali Kusno Fusin
- Pamnas PPBI Cabang Lamteng Cetak Rekor Peserta Terbanyak Dari Segala Penjuru Wilayah Indonesia
- PB PERKEMI Laksanakan Latihan Khusus Majelis Guru di Pusdiklat Shorinji Kempo Pondok Gede Bekasi
- Satu Anggota SMSI Lampura Daftarkan Diri Jadi Calon Mahasiswa UMKO
- Keberadaan SMSI Lambar Telah Resmi Terdaftar di Kesbangpol
- HUT Lamteng ke 76, Bunga Kampung Jadi Kado Sepecial
Ini Awal Mula Kasus Bos Perumahan Puri Gading

Bandar Lampung, LM (SMSI)- Tersangka AK yang merupakan pengusaha lama dan cukup terkenal dan merupakan pengembang Perumahan Puri Gading, kemudian pengembang Perumahan Nasional, Chairman/ CEO di Moca@Loewen, L Projeck , Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung, Presiden Direktur di Perumahan Alam Raya bandara, dan bekerja di Bank Harfa, dikabarkan ditahan Polda Lampung.
AK dilaporkan oleh Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading ke Polda Lampung, dimana Hery membeli 17 bidang tanah di komplek perumahan Puri gading bandar lampung namun sudah hampir 18 tahun sertifikat hak miliknya tidak kunjung di dapat.
Upaya yang dilakukan Hery mempertanyakan haknya selalu sia sia, Hery sudah mencoba meminta haknya kepada Johan selaku direktur pengembang perumahan namun jawabannya selalu berputar putar dengan alasan alasan yang tidak masuk akal.
Pada bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung dan ditangani oleh Bagian Kriminal Umum.
Hery berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.
Hery diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung tentang bagaimana dia membeli tanah dengan menunjukan bukti bukti pembayaran, namun sampai saat ini sudah tahun 2022 sertifikat tanahnya yang dibeli tak kunjung di terima.
Ak sebagai pemilik pengembang perumahan Puri Gading dan Johan sebagai direktur di bandar Lampung juga dilaporkan oleh Hery Gunawan ke Polda Lampung.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan bahwa, Kasus Pengembang Perumahan Puri Gading Bandar Lampung, atas tersangka berinisial AK saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Polda Lampung. "Proses Sidik," ungkap Kombes Reynold, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka AK saat ini masih sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung. "Sudah (ditahan)," pungkasnya.

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Diduga Tipu Konsumen, Bos Perumahan Puri Gading Ditahan Polda Lampung0
- DPRD Beri Saran PT BAS Dipidanakan0
- SMSI Lambar Resmi Terbentuk0
- Donny Irawan: Kejaksaan Harus Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI0
- HUT Ke-6 Media Siber LAMPUNG1 Gelar Tournament Catur0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar