- PMJ Bongkar Jaringan Mafia Umrah, Ratusan Jamaah Dirugikan Hingga 100 Miliar
- Gerindra Minta Pemerintah Jaga Harga Bahan Pokok Tetap Stabil di Bulan Puasa
- Ketua Harian SMSI Lampung Beri Materi Jurnalistik Pada Mahasiswa IAIN Metro
- Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas IIB Gunung Sugih Gelar Razia Gabungan Blok Hunian WB
- Dinkes Bersama DPD P-AP3I Lampung Dorong Praktisi Penyehat Tradisional Miliki Legalitas STPT
- Jebakan Berisiko Untuk Presiden Lewat Rancangan Perpres Media Sustainability
- 12 Orang WBP Lapas Gunsu Lakukan Perekaman E-KTP, Kalapas Gandeng Disdukcapil
- Pelantikan Kades Subik Lampura Yahya Pranoto Telah Sesuai Dengan Peraturan dan Putusan Pengadilan
- Debt Collector Baju Belang Putih Biru Yang Hardik Polisi Ditangkap
- Ketua Harian SMSI Lampung Minta Unila Tingkatkan Sinergitas dengan Pers
DPRD Pesisir Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS APBD 2019

Pesisirbarat, lintasmerah.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar KUA-PPAS APBD Pesisir Barat 2019, di Gedung Dharma Wanita, Senin (13/8/2018).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD AE Wardhana didampingi Ketua DPRD Piddinuri, Wakil ketua I DPRD M Towil serta dihadiri oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, dan Wakil Bupati Erlina, serta diikuti 17 dari 24 anggota DPRD Pesisir Barat.
Dalam nota pengantar KUA-PPAS APBD Pesisir Barat 2019 oleh Bupati Agus Istiqlal. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan, serta pelaksanaan urusan penunjang dan pendukung pemerintahan daerah.
"Penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan dari masing-masing OPD, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di danai dari dan atas beban APBD," jelas Agus.
Selanjutnya, pada pasal 310 ayat (1) dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun kua dan ppas berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. pada pasal 310 ayat (2) kembali diatur bahwa kua dan ppas yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam Penyusunan RKA OPD.
"KUA dan PPAS APBD ini disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen RPJPD Kabupaten Pesibar tahun 2005-2025, RPJMD Pesibar tahun 2016-2021 dan RKPD Kabupaten Pesibar Tahun 2019," ungkap Agus.
KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2019 akan menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan RKA OPD dan rancangan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019 mendatang. (red)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Loekman Sambut Api Obor Asean Game 2018 di Lamteng0
- Lagi.. Oknum Pegawai Lapas Tertangkap Saat Akan Transaksi Narkoba0
- Bupati Waykanan Kembangkan Kopi Robusta Putri Malu0
- Loekman Resmikan Jembatan Bantuan PT GGF Di Kampung Lempuyang Bandar0
- Serumit Apapun Persoalannya, Kita Harus Memanusiakan Manusia0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar