Dinkes Bersama DPD P-AP3I Lampung Dorong Praktisi Penyehat Tradisional Miliki Legalitas STPT

By Lintas Merah 16 Mar 2023, 23:55:07 WIB Bandar Lampung
Dinkes Bersama DPD P-AP3I Lampung Dorong Praktisi Penyehat Tradisional Miliki Legalitas STPT

Bandar Lampung, LM (SMSI)- Penyelenggaraan Pertemuan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang dihadiri oleh perwakilan tugas dari seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung dan Perwakilan Tugas dari Kementerian Kesehatan RI serta turut dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi/ Perkumpulan Penyehat Tradisional (HATTRA) dari "Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I) Lampung yang dihadiri langsung oleh KETUA DPD. P-AP3I Lampung sekaligus sebagai Ketua Bidang Organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Faizal Afrinto, Kamis (16/3/23). 

Dalam acara tersebut banyak membahas terkait Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagai bentuk Sosialisasi Pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan terkait maraknya para pelaku Penyehat Tradisional ditengah masyarakat yang tidak memiliki modalitas serta kompetensi yang cukup dan juga tidak memiliki legalitas. Banyak munculnya para pelaku penyehat tradisional (HATTRA) ditengah masyarakat menjadi fokus perhatian Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap para praktisi penyehat tradisional.

Maraknya praktek pengobatan tradisional yang dapat dengan mudah ditemukan sudah sangat meresahkan dikarenakan masih banyak pelaku pengobatan tradisional yang membuka praktek terbuka namun tidak memiliki legalitas STPT, Kompetensi sebagai modalitas praktisi serta tidak adanya jaminan keamanan dan pelayanan kesehatan tradisional yang terstandar secara baik.

Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I) DPD Provinsi Lampung
Yang di pimpin oleh FAIZAL AFRIANTO mendorong sepenuhnya serta mendukung kepada seluruh praktisi para pemijat dan penyehat tradisional dari berbagai cabang pijat, baik pijat asli indonesia maupun pijat luar negri atau yang dikenal dengan Penyehat Tradisional (HATTRA) wajib memiliki standar kompetensi yang cukup sebagai modalitas praktisi juga wajib memiliki legalitas surat terdaftar penyehat tradisional (STPT). 

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam pertemuan menyampaikan bahwa pentingnya standar kompetensi sebagai modalitas praktisi dalam memberikan pelayanan sangatlah penting memiliki STPT bagi seluruh praktisi penyehat tradisional (HATTRA) agar praktisi terdaftar serta mendapatkan proses pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Dengan adanya proses standarisasi kompetensi sebagai modalitas serta didukung dengan legalitas STPT, diharapkan para praktisi dapat lebih profesional dalam memberikan pelayanan terhadap klien yang memilih pengobatan tradisional sehingga klien dapat merasakan manfaat serta pelayanan pengobatan Taradisional yang memadai".

standar baku kompetensi penyehat tradisional telah sangat jelas diatur oleh pemerintah serta diakui dengan dasar hukum yang telah jelas yaitu UU Kesehatan No 39 Tahun 2009, PP 103 Tahun 2014 dan PMK No 61 Tahun 2016 dengan jelas mengatur tentang ruanglingkup penyehat tradisional sebagai wujud jaminan keamanan bagi klien itu sendiri, "ujarnya" kepada awak media.

Usai menghadiri pembukaan acara pertemuan terkait Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagai bentuk sosialisasi pembinaan serta pengawasan terhadap penyehat tradisional di Hotel Bukit Randu, Ketua DPD P-AP3I Faizal Afrianto Menyampaikan dukungan  sepenuhnya atas program dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait peningkatan pembinaan dan pengawasan para praktisi penyehat tradisional (HATTRA) melalui Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional Dengan demikian, para praktisi HATTRA akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan secara langsung oleh Dinas Kesehatan kabupaten/ kota "pungkasnya"

sebelum memperoleh STPT praktisi HATTRA diharuskan memiliki modalitas yang cukup agar dapat memperoleh Surat Rekomendasi dari Asosiasi/ Perkumpulan yang berkaitan sesuai dengan kompetensinya.

semua bentuk pelayanan kesehatan tradisional yang diberikan diharuskan memiliki standar kompetensi cukup sebagai modalitas praktisi HATTRA serta memiliki legalitas STPT.

Pemerintah dalam hal ini dinkes. Menyampaikan, berdasarkan catatan Dinkes, Praktisi HATTRA di Lampung berjumlah lebih kurang 5.000-an orang tercatat secara komulatif Namun sangat disesalkan yang mengurus STPT sebagai legalitas untuk HATTRA yang berketerampikan manual hanya berjumlah lebih kurang 50-an orang saja. Sehingga, dalam hal ini Dinkes dan Asosiasi/ Perkumpulan HATTRA khususnya P-AP3I FAIZAL AFRIANTO mendorong agar HATTRA khususnya Pijat Penyehatan di Provinsi Lampung dapat segera memiliki ijin STPT dan dapat segera mengurus perijinan tersebut sebagai bentuk legalitas praktisi.

Program Pertemuan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait Kesehatan Tradisional Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung "Inayah Saharini, S.Kep" menambahkan, STPT wajib dimiliki oleh HATTRA sebagai bentuk legalitas yang akan berpraktek atau memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Contohnya, dokter wajib memiliki surat izin dokter. Perawat harus memiliki surat izin perawat. HATTRA harus memiliki ijin STPT dan ini ibarat SIM. Dikarenakan hal ini mengacu pada PMK No. 61 Tahun 2016 tentang pelayanan tradisional empiris dan turun temurun. Seperti bekam, pijat, akupresur, akupuntur, dan sebagainya," tuturnya. 

Adapun teknis untuk mengurus STPT tersebut, dirinya menjelaskan dengan lugas, pertama HATTRA datang memperkenalkan diri ke Puskesmas terdekat. Kemudian, nanti akan diminta surat keterangan dari kelurahan dan surat pernyataan oleh HATTRA. Lalu, Puskesmas akan mengeluarkan surat rekomendasi agar HATTRA tersebut dapat  melanjutkan prosesnya ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Namun, dalam hal ini, HATTRA juga harus memiliki surat Rekomendasi dari asosiasi/ Perkumpulan sejenis yang dia kuasai. "Rekomendasi Asosiasi/ Perkumpulan itu, umpama, dia seorang praktisi pijat penyehatan, maka dia meminta surat rekomendasi dari P-AP3I Jika praktisi pijat maka Asosiasinya/ Perkumpulan P-AP3I. Jikalau pijat patah tulang namanya Perpatri. Jadi, mereka punya asosiasi/ Perkumpulan masing-masing," jelasnya. Setelah mendapatkan surat keterangan dari lurah, surat rekomendasi dari Puskesmas, Dinkes dan asosiasi/perkumpulan, lalu berkas dapat dibawa ke dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). "Nanti PTSP itulah yang mengeluarkan STPT tersebut, "imbuhhnya. Lebih lanjut dirinya menyebutkan, bahwa proses pendaftaran tersebut tidak dikenakan biaya (GRATIS). Namun, apakah ada biaya tambahan dari asosiasi/ perkumpulan itu merupakan kebijakan diserahkan sepenuhnya kepada asosiasi/ perkumpulan tersebut. "Kalau PTSP, Dinkes dan Puskesmas tidak dipungut biaya, namun kalau dari asosiasi/ perkumpulannya, sepenuhnya itu dikembalikan kepada Asosiasi/ perkumpulan tersebut. "ujarnya". 

Untuk dapat diketahui, HATTRA  dikelompokan dalam dua macam. Yakni HATTRA RAMUAN dan HATTRA KETERAMPILAN. Sementara Pijat merupakan HATTRA Keterampilan "Jadi kalau Pijat masuk dalam kelompok HATTRA Keterampilan," urainya. 

Di sisi lain, Ketua DPD P-AP3I Lampung FAIZAL AFRIANTO menyebutkan bahwa untuk pengurusan surat rekomendasi yang dikeluarkan P-AP3I Lampung, para pemijat penyehatan cukup mengikuti pelatihan dan terdaftar sebagai anggota. "Sebelum kita mengeluarkan surat rekomomendasi, praktisi HATTRA Keterampilan khususnya  Pijat perlu untuk dilatih dan dibekali agar memiliki modalitas yang cukup serta menjadi anggota Asosiasi/ Perkumpulan P-AP3I. Kemudian, mereka mengikuti pelatihan dan pembekalan, jika mereka tidak lulus, maka mereka tidak mendapatkan kartu anggota Asosiasi/ Perkumpulan, sehingga praktisi HATTRA tersebut harus mengulang ujian yang diberikan dan diharuskan lulus agar dapat diakui keanggotaannya, "ujarnya". Sehingga, bagi HATTRA keterampilan khusus Pijat yang sudah lulus ujian, maka dia berhak mendapatkan Hak-haknya sebagai anggota Asosiasi/ Perkumpulan berupa KTA Asosiasi/ Perkumpulan, Surat Rekomendasi dari P-AP3I dan Payung Hukum serta wadah bernaung dalam profesinya "Awal mendaftar akan secara otomatis mengikuti pelatihan dan pembekalan terstandar nasional dan mengikuti ujian yang diberikan, jika lulus maka resmi menjadi anggota. 

Adapun waktu pelatihan dan pembekalan selama dua hari, dan dibebankan biaya mandiri sebab ada proses pelatihan, pembekalan, ujian, menginap, biaya akomodasi, biaya konsumsi, dll estimasi biaya tersebut bisa mencapai Rp1.5 jt atau lebih "bebernya. Dia berharap, dengan adanya pelatihan dan pembekalan standarisasi tersebut, dapat meningkatkan modalitas ketrrampilan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik oleh para pemijat penyehatan kepada masyarakat yang menggunakan jasanya. Sehingga, praktisi HATTRA khususnya pemijat penyehatan semakin mendapatkan tempat dan kepercayaan dimasyarakat bahwa pengobatan tradisonal khususnya pijat  dapat dirasakan manfaatnya bagi semua lapisan masyarakat yang membutuhkan. (rls)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment