Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Seorang Warga di Amankan Polsek Sungkai Selatan Polres Lamp

By Lintas Merah 17 Mei 2020, 16:51:26 WIB Lampung Utara
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Seorang Warga di Amankan Polsek Sungkai Selatan Polres Lamp

Lampung Utara, LM- Edi Sastrawan, seorang warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Akhirnya di tangkap dan diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara,sabtu (15/05/2020).

Pelaku di tangkap Lantaran telah dengan Tega menipu Korban Waluyo (34) warga Desa Tanah Abang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku juga di tangkap berdasarkan Laporan dari Korban Waluyo dengan Dasar Laporan Nomor Lp  : LP/73/B/VIII/2019/ Polda Lpg/Res LU/ Sek Kai Selatan Tgl.27 agustus 2019 dalam perkara Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana mana Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. 

Dalam Keterangan pada awak Media, Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol. Arjon Syafrie.R.SH mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono. S.ik mengatakan," Pelaku Kita Tangkap berdasarkan Laporan dari Korban Penipuan dengan Kronologis, "Pada hari Minggu tgl.25 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Korban dan Pelaku Sama-sama sedang berada di lapok tuak Hutabarat, Pelaku meminjam motor milik Korban dengan alasan hendak membeli gorengan sebentar ,namun setelah pelaku ditunggu-tunggu oleh korban tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban yg dipinjam, papar Kapolsek.

" Setelah melakukan Penyidikan, Petugas Akhirnya berhasil Mengamankan Pelaku, Penangkapan di Pimpin langsung oleh Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan dipimpin Aipda Wawan K dan Team yang dibantu Kasubsektor Bunga Mayang Bribka Adrie.

Pelaku di tangkap saat sedang berada pada Kediamanya, turut diamankan bersama tersangka, Satu Unit sepeda motor dengan Nopol BE 8561 JU Noka MH8BF45CAAJ-169882, Nosin F96-ID-352542-milik Korban yang telah di Gadaikan kepada Umar, warga Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah.

Tambah Kapolsek," Saat ini Pelaku bersama Barang bukti (BB) telah kita amankan, guna proses hukum lebih lanjut," Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, "Pungkas Kapolsek. (rls def/red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment