Diduga Korupsi, Oknum Kakam dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

By Lintas Merah 11 Nov 2021, 20:38:37 WIB Tulang Bawang
Diduga Korupsi, Oknum Kakam dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Tulang Bawang, LM (SMSI)- Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan AHP (39) Kepala Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang dan S (35) selaku Bendahara Kampung sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi APBKam tahun 2019. Kamis, (11/11/2021).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Leonardo Adiguna, SH., MH dalam siaran Pers yang diterima lintasmerah.com menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor:  Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor:  Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021  tanggal 11 November 2021.

Serta Surat Penetapan Tersangka  Nomor:  Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:  Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021  tanggal 11 November 2021.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilkukan oleh tersangka AHP dan S berupa penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumi Sari tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,  AHP dan S dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.

Sebelum proses penetapan dan penahanan, para tersangka telah dilakukan 
test swab antigen dan dinyatakan negative Covid-19. Proses ini juga menerapkan protokol kesehatan. (Rido)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment