- Tak Terima Permainan Kotor Dalam Lapas Gunsu Diungkap, Kembali Oknum Pegawai Lapas Berulah
- Kunjungan Hari Pertama ke OPD, Bupati dan Wabup Minta Ini
- Dua Menteri Kunjungi Kebun Pisang di Kecamatan Sumberejo Tanggamus
- SMSI Kepri SK-kan Pengurus SMSI, Batam, Bintan, Lingga dan Natuna
- Sempat Kabur, Napi Ini Berhasil Diringkus Kembali Oleh Petugas Lapas
- Bupati Hi Musa Ahmad dan Wabup dr. H Ardito Wijaya Serahkan Seekor Sapi ke Warga Karang Endah
- Ribuan Petani Kopi di Lampung Minta Bantuan Presiden untuk Hilangkan SSG Filipina
- Bupati Musa Ahmad Sampaikan Pidato Politik Bupati Lampung Tengah
- Bupati Winarti dan Menteri Teten Masduki Kunjungi Dipasena
- Usai Pelantikan Bupati dan Wabup Pesawaran Gelar Ramah Amah
Diduga Akan Pesta Sabu, Dua Orang Warga Bandar Jaya Timur Diringkus Polsek Tebas

Terbanggi Besar, LM- Penindakan tentang penyalahgunaan narkoba terus dilancarkan oleh Polres Lampung Tengah. Kali ini Polsek Terbanggi Besar kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga akan menggelar pesta sabu. Diketahui dua orang terduga tersebut berinisial EWD alias Nudin (30) dan RHS alias Rai (27), kedua adalah warga Penengahan Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng, Sabtu (20/02/21).
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat Panit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyedikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut, jajarannya langsung melakukan penggrebekan dirumah RHS alias Rai. Tanpa menunggu waktu lama kedua pelaku akan pesta sabu. Ahirnya kedua pelaku berikut barang bukti 1 bungkus klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirek berseta, 1 buah korek api gas disita dan kami bawa ke Mapolsek guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih Lanjut. kata Kompol Sutana.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku RHS Als Rai bersama EWD Als Nudin Kami dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI no. 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Empat samapi Dua Belas Tahun Penjara” Tegasnya. (swp/red)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- DPRD Lamteng Gelar Paripurna Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lamteng 0
- Sertijab Dari Loekman ke Nirlan, SH, MM Sebagai Plh Bupati0
- Hari Gizi Nasional, GGF Bantu Sembako Untuk Pondok Pesantren0
- Mahasiswa IPB Adakan Virtual Visit dengan GGF 0
- Surat SMSI Lamteng Telah Diterima Kementerian, Mantan KPLP Lapas Gunsu Bernanyi Disidang Internal0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar