Dampingi Klien, OBH LBKNS Kembali Torehkan Hasil Dipersidangan

By Lintas Merah 20 Jul 2021, 16:21:13 WIB Lampung Tengah
Dampingi Klien, OBH LBKNS Kembali Torehkan Hasil Dipersidangan

Lampung Tengah, LM (SMSI)- Organisasi Bantu Hukum (OBH) Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) kembali menorehkan hasil yang sangat maksimal dalam mendampingi klien dalam kasus pencurian sepeda motor, hingga mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng), Senin (19/7/21).

 

Diketahui keberhasilan tersebut bukan kali pertamanya. Namun dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu 30 Januari 2019 motor milik Sugeng Riyadi di halaman Mushola An-Nur Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Supandi dan Doni Arista yang merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng.

Dapati perbedaan keterangan para saksi di fakta persidangan, Ketua OBH LBKNS Yosep Arnoli,SH yang dalam hal tersebut adalah sebagai penasihat hukum 2 (dua) terdakwa kasus pencurian sepeda motor menyatakan kliennya secara sah tidak bersalah. Sidang perkara pencurian tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Lamteng dan telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. 

 

Dalam sidang tersebut, telah dihadirkan para saksi- saksi yaitu, Sugeng Riyadi, Junaidi, Ahmad Muhyani, dan saksi diluar berkas Rahmat bersama Sarwan. Persidangan kedua tersangka sendiri didampingi oleh kuasa hukum, yaitu, Yosep Arnoly,SH, Hendrico Tanjung, SH, Robinson Nainggolan

Saat diwawancari seusai persidangan, Yosep Arnoly SH mengatakan, dalam fakta persidangan keterangan para saksi dapat ditarik kesimpulan meringankan kedua kliennya. Dari 2 saksi yang bernama Ahmad Muhyani dan Sarwan yang hadir di persidangan mencabut keterangan dirinya di kepolisian dan dipersidangan yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum. "Terdapat perbedaan keterangan antara para saksi, ada beberapa keterangan ditempat dan waktu yang sama dalam keadaan yang sama terjadi perbendaan," beber Yosep.

Yosep juga menegaskan, untuk keterangan saksi Muhamad Romli kiranya harus diabaikan, karena menurut dirinya saksi Muhamad Romli tidak mengetahui apa yang dilakukan para terdakwa sebelum dan sesudah saksi Muhamad Romli bertemu dengan mereka. "Berdasarkan fakta persidangan dari keterang para saksi, kami selaku kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, 

1. Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;

2. Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-67/Epp/04/2021 Surat Tuntutan Perkara: PDM-67/LT/04/2021.

3. Menyatakan Terdakwa 1 SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN dan Terdakwa 2 DONI ARISTA BIN TALIB tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke -4 dan Ke 5 KUHP.

4. Membebaskan Terdakwa 1 SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN danTerdakwa 2 DONI ARISTA BIN TALIB dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

5. Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik Terdakwa 1 SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN danTerdakwa 2 DONI ARISTA BIN TALIB

6. Memerintahkan agar Terdakwa Terdakwa 1 SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN dan Terdakwa 2 DONI ARISTA BIN TALIB dibebaskan dari Tahanan.

7. Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara," tutupnya. (red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment