- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
- Terkait Penolakan Pasien di IGD, Walikota Metro: Belum Ada Laporan dari Direktur RSUD A Yani
Dampingi Klien, OBH LBKNS Kembali Torehkan Hasil Dipersidangan
Lampung Tengah, LM (SMSI)- Organisasi Bantu Hukum (OBH) Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) kembali menorehkan hasil yang sangat maksimal dalam mendampingi klien dalam kasus pencurian sepeda motor, hingga mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng), Senin (19/7/21).
Diketahui keberhasilan tersebut bukan kali pertamanya. Namun dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu 30 Januari 2019 motor milik Sugeng Riyadi di halaman Mushola An-Nur Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Supandi dan Doni Arista yang merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng.
Dapati perbedaan keterangan para saksi di fakta persidangan, Ketua OBH LBKNS Yosep Arnoli,SH yang dalam hal tersebut adalah sebagai penasihat hukum 2 (dua) terdakwa kasus pencurian sepeda motor menyatakan kliennya secara sah tidak bersalah. Sidang perkara pencurian tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Lamteng dan telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang tersebut, telah dihadirkan para saksi- saksi yaitu, Sugeng Riyadi, Junaidi, Ahmad Muhyani, dan saksi diluar berkas Rahmat bersama Sarwan. Persidangan kedua tersangka sendiri didampingi oleh kuasa hukum, yaitu, Yosep Arnoly,SH, Hendrico Tanjung, SH, Robinson Nainggolan
Saat diwawancari seusai persidangan, Yosep Arnoly SH mengatakan, dalam fakta persidangan keterangan para saksi dapat ditarik kesimpulan meringankan kedua kliennya. Dari 2 saksi yang bernama Ahmad Muhyani dan Sarwan yang hadir di persidangan mencabut keterangan dirinya di kepolisian dan dipersidangan yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum. "Terdapat perbedaan keterangan antara para saksi, ada beberapa keterangan ditempat dan waktu yang sama dalam keadaan yang sama terjadi perbendaan," beber Yosep.
Yosep juga menegaskan, untuk keterangan saksi Muhamad Romli kiranya harus diabaikan, karena menurut dirinya saksi Muhamad Romli tidak mengetahui apa yang dilakukan para terdakwa sebelum dan sesudah saksi Muhamad Romli bertemu dengan mereka. "Berdasarkan fakta persidangan dari keterang para saksi, kami selaku kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia,
1. Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-67/Epp/04/2021 Surat Tuntutan Perkara: PDM-67/LT/04/2021.
3. Menyatakan Terdakwa 1 SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN dan Terdakwa 2 DONI ARISTA BIN TALIB tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke -4 dan Ke 5 KUHP.
4. Membebaskan Terdakwa 1 SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN danTerdakwa 2 DONI ARISTA BIN TALIB dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
5. Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik Terdakwa 1 SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN danTerdakwa 2 DONI ARISTA BIN TALIB
6. Memerintahkan agar Terdakwa Terdakwa 1 SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN dan Terdakwa 2 DONI ARISTA BIN TALIB dibebaskan dari Tahanan.
7. Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara," tutupnya. (red)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Pengadilan Agama Kelas IB Gunung Sugih Laksanakan Sita Eksekusi0
- Rutam Kelas IIB Sukadana Gelar Bhaksos Untuk Masyarakat0
- Beritakan Lamteng Dikepung Zona Merah Covid 19, Ketua SMSI Lamteng Angkat Bicara1
- 26 Pejabat Eselon II Pemkab Lamteng Diroling0
- Pemkab Lamteng Gelar Rapat RPJMD Secara Virtual0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar