- Lahan Seluas 4173 M2 Diklaim Warga, PT PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum
- LBH SMSI Lampung Jejaki Kerjasama Pos Bakum di Pesawaran
- Mantan Ketua KI Lampung Juniardi Sayangkan Sikap Gubernur Larang Wartawan Merekam
- Pererat Organisasi, PPBI Lampung Tengah Gelar Halal Bihalal
- Prihatin Dengan Mahal Harga Pupuk, Pemuda Way Kanan Bagikan Pupuk Organik Secara Gratis
- Ketua SMSI Lampung: Masyarakat Diminta Turut Awasi Proyek Jalan 750 Miliar Yang Viral
- Yuk Intip Apa Saja Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Gunung Sugih
- Sah Menjadi Calon Presiden Relawan Jangkar Baja Lampung Siap Menangkan Ganjar
- Jajaran SMSI Lampung Gelar Halal dan Raker Bersama LBH SMSI
- LBH SMSI Kunjungi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kalapas Pastikan Pelayanan dan Hak WBP Terpenuhi
Berkah Idul Fitri 1444 H, 389 WBP Lapas Gunung Sugih Terima Remisi

Lampung Tengah, LM (SMSI)- Hari Raya Idul Fitri 1444 H menjadi momen bahagia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama islam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih. Pasalnya, sebanyak 389 orang WBP Lapas Gunung Sugih mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Gunung Sugih, Suprihadi serta didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja, Rully, Kasubsi Regbimkemas, Faisal, dan Staf setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri di Masjid Al-Furqon dan ruang zoom Lapas Gunung Sugih. Zoom terpusat di Lapas Kelas I Bandar Lampung dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima, Sabtu (22/04).
Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar dalam register F (catatan pelanggaran disiplin) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.
"Kami telah menerima Surat Keputusan Kolektif (SK) dari Ditjen Pemasyarakatan 389 WBP mendapatkan RK I dan 6 WBP diantaranya mendapatkan RK II, yaitu 5 orang langsung bebas, sementara 1 orang telah habis pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda," terang Suprihadi.
“Jika digolongkan menurut tindak pidananya, sekitar 125 WBP tergolong tindak pidana khusus. Sedangkan 264 WBP merupakan pelaku tindak pidana umum. Besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diterima oleh WBP beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan tergantung lamanya pidana yang sudah djalani. Dominan mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan," ucapnya.
“Alhamdulillah, ini menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Gunung Sugih berjalan dengan baik. Diharapkan dengan pemberian Remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi WBP untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” tegas Suprihadi dalam sambutannya.
Ucapan terimakasih pun disampaikan oleh seluruh WBP atas pembinaan yang diberikan oleh Kalapas dan seluruh petugas sehingga memperoleh Remisi Idul Fitri tahun ini.
(Humas Lapas Gunung Sugih)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Sambut Hari Bhakti PAS Ke-59, Lapas Gunung Sugih Gelar Bakos Pemasyarakatan Peduli0
- Berkah Ramadhan, SMSI dan Forgimala Lamteng Bagikan 2000 Paket Buka Puasa0
- WBP Lapas Gunung Sugih Terima Bantuan 200 Iqro0
- Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas IIB Gunung Sugih Gelar Razia Gabungan Blok Hunian WB0
- 12 Orang WBP Lapas Gunsu Lakukan Perekaman E-KTP, Kalapas Gandeng Disdukcapil 0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar