- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
Beredar Berita Terkait Namanya Masuk Dalam Perkara Exs Rektor Unila, Ini Kata Bupati Musa Ahmad
Lampung Tengah, LM (SMSI)- Bupati Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad, sikapi pemberitaan yang mengaitkan namanya dalam perkara mantan Rektor Unila Karomani. Hal tersebut disampaikannya di kediamannya di Lingkungan VI, Kelurahan Yukum Jaya, Senin (7/11/2022).
Menurut Musa Ahmad, dirinya baru menyikapi pemberitaan yang ramai beredar beberapa hari terakhir. "Saya baca pemberitaan yang beredar, namun karena kesibukan kerjaan beberapa hari ini, jadi baru hari ini bisa menyikapi (pemberitaan yang mengaitkan namanya," terang Musa Ahmad.
Musa Ahmad mengatakan, jika dirinya tidak pernah menjadi kegiatan apa pun dan untuk siapa pun selama menjabat Bupati Lampung Tengah. "Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun," terang Musa Ahmad.
Tak hanya itu, Musa Ahmad juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan apapun kepada siapapun untuk kegiatan apapun. "Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun," tegasnya.
Sebelumya diketahui, beredar barang bukti di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Surat tersebut tertera dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN tjk.
Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan Tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani.
Selain itu barang bukti yang tertera dengan barang bukti satu lembar kertas dengan tulisan tangan dengan menggunakan tinta biru yang di antaranya terbaca 'donatur', "5. Andi Desfiandi", "6. Ary Darmajaya", "12. dr Wakil Bupati Tanggamus", "13. Bupati Lampung Tengah".
Kemudian satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul "Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center" tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.
Barang bukti di atas kemudian nantinya akan ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang perkara terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, 9 November 2022 mendatang. (red)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- SeIndonesia, Hanya Klinik Lapas Kelas IIB Gunsu Memiliki Pelayanan BPJS Untuk WBP0
- Haru dan Sukacita Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Gunung Sugih0
- Sah..ETS Pimpin Karang Taruna Lamteng Periode 2022-20270
- Tak Perlu Menunggu Lama, Respon Cepat Kejagung Terkait Laporan Dari Lampung Tengah0
- Banyak Kejanggalan Dalam Pelaksanaan Proyek, LPAB Harapkan Ini0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar