Belum Memenuhi Syarat, Ahirnya PN Gunung Sugih Putuskan Kakam Poncowati Menang

By Lintas Merah 05 Apr 2021, 20:54:30 WIB Lampung Tengah
Belum Memenuhi Syarat, Ahirnya PN Gunung Sugih Putuskan Kakam Poncowati Menang

Lampung Tengah, LM (SMSI)- Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lamteng, secara resmi memutuskan gugatan yang dilayangkan pengacara Tosa n Partner kepada kepala Kampung Poncowati, Gunawan Pakpahan dinilai cacat formil. Hal itu, disampaikan pada sidang putusan gugatan sederhana diaula ruang sidang pengadilan setempat Senin (5/4/21).

Hakim tunggal Rizqi Hanindya Putri S.H. melalui Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih Anugrah R'lalana Sebayang, menjelaskan, gugatan yang dilayangkan penggugat (Tosa n Partner) belum memenuhi syarat formil dari suatu gugatan atau cacat formil. "Hakim mempertimbangkan mengenai legal standing (sebagai pemerintah desa/kampung) tergugat, dimana dalam gugatan, tergugat diposisikan sebagai pribadi sendiri. Sedangkan dalam perjanjian yang dipermasalahkan dalam gugatan ini harusnya pihak kepala kampung," ujarnya.

Masih dikatakannya, meski dalam gugatan Tosa menggugat atas nama kepala kampung juga masih harus di kaji kembali. Hakim mempertimbangkan, ada pihak lain di pemerintahan Kabupaten Lamteng yang harus dihadirkan dari tergugat maupun penggugat. "Dalam perkara ini, ada upaya hukum keberatan dari kedua pihak, diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain mengajukan upaya hukum keberatan, para pihak juga dapat mengajukan gugatan kembali atas permasalahan yang sama, dengan melengkapi apa yang telah menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kepala Kampung Poncowati Yosep Arnoly S.H, mengatakan, setelah melalui tahapan-tahapan dan saat ini telah diputuskan melalui Hakim, sudah jelas gugatan yang dilayangkan Tosa n Partner tidak dapat diterima hakim karena cacat formil. "Hakim sudah memutuskan gugatan cacat formil. Secara otomatis MoU (kesepakatan kerjasama) tidak usah dibayar lagi," jelasnya.

Menurutnya, pihak kampung siap jika pihak Tosa n Partner mengajukan gugatan kembali. "Kami siap melawan gugatan tersebut," tegasnya sembari menjelaskan bahwa kepala kampung Poncowati pernah memberikan sejumlah uang terhadap Tosa n partner melalui dana pribadi dan tidak menggunakan dana kampung. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment