- Ketua FKUB Lamteng: Tetap Jaga Toleransi Umat Beragama Dalam Bulan Ramadhan
- Demi Kemajuan Lamteng Musa Ahmad Temui Kemenhub, Untuk Ini
- Pengurus DPK Peradah Lamteng Resmi Dilantik, Gede Hendra Siap Jalankan Roda Organisasi
- SMSI Metro Ajak Kejaksaan Negeri Bersinergi
- Disporapar Beri Apresiasi SMSI Metro Lakukan Roadshow Workshop Jurnalistik
- Donny: Media Jangan Berikan Berita Hoax
- PT Jasa Tirta Energi Bahas Sinergi Dengan SMSI
- Dony Irawan: SMSI Wajib Kawal Pembangunan Pesawaran
- SMSI Metro Gelar Audiensi Dengan DPRD
- Belum Memenuhi Syarat, Ahirnya PN Gunung Sugih Putuskan Kakam Poncowati Menang
Belum Memenuhi Syarat, Ahirnya PN Gunung Sugih Putuskan Kakam Poncowati Menang

Lampung Tengah, LM (SMSI)- Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lamteng, secara resmi memutuskan gugatan yang dilayangkan pengacara Tosa n Partner kepada kepala Kampung Poncowati, Gunawan Pakpahan dinilai cacat formil. Hal itu, disampaikan pada sidang putusan gugatan sederhana diaula ruang sidang pengadilan setempat Senin (5/4/21).
Hakim tunggal Rizqi Hanindya Putri S.H. melalui Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih Anugrah R'lalana Sebayang, menjelaskan, gugatan yang dilayangkan penggugat (Tosa n Partner) belum memenuhi syarat formil dari suatu gugatan atau cacat formil. "Hakim mempertimbangkan mengenai legal standing (sebagai pemerintah desa/kampung) tergugat, dimana dalam gugatan, tergugat diposisikan sebagai pribadi sendiri. Sedangkan dalam perjanjian yang dipermasalahkan dalam gugatan ini harusnya pihak kepala kampung," ujarnya.
Masih dikatakannya, meski dalam gugatan Tosa menggugat atas nama kepala kampung juga masih harus di kaji kembali. Hakim mempertimbangkan, ada pihak lain di pemerintahan Kabupaten Lamteng yang harus dihadirkan dari tergugat maupun penggugat. "Dalam perkara ini, ada upaya hukum keberatan dari kedua pihak, diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain mengajukan upaya hukum keberatan, para pihak juga dapat mengajukan gugatan kembali atas permasalahan yang sama, dengan melengkapi apa yang telah menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kepala Kampung Poncowati Yosep Arnoly S.H, mengatakan, setelah melalui tahapan-tahapan dan saat ini telah diputuskan melalui Hakim, sudah jelas gugatan yang dilayangkan Tosa n Partner tidak dapat diterima hakim karena cacat formil. "Hakim sudah memutuskan gugatan cacat formil. Secara otomatis MoU (kesepakatan kerjasama) tidak usah dibayar lagi," jelasnya.
Menurutnya, pihak kampung siap jika pihak Tosa n Partner mengajukan gugatan kembali. "Kami siap melawan gugatan tersebut," tegasnya sembari menjelaskan bahwa kepala kampung Poncowati pernah memberikan sejumlah uang terhadap Tosa n partner melalui dana pribadi dan tidak menggunakan dana kampung. (***)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Selain Oknum Kakam Sutopo, Ada Dugaan Pihak Ketiga Ikut Menikmati Uang Hasil Pembangunan Drenase 0
- Diduga Tak Sesuai Mekanisme, Anak Ketua IPSI Lamteng Didiskualifikasi, Eeh Malah Dimasukan Lagi.!!0
- Joni Dasmara Resmi Nahkodai Aspekindo Lamteng0
- Ala Cekermo Sembari Menikmati Panorama Alam, Gibes Bike Club Sambangi Agro Wisata Penyenang1
- Potong Leher Ayah Kandungnya Sendiri, Warga Lamteng Diduga Mengalami Gangguan Jiwa0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar