- Donny Irawan Minta Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan Ada Kepastian Hukum
- Propam Polda Lampung Turun Gunung Tangani Kasus Pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan
- SMSI Lampung Peringati HUT Ke-7
- Bersama RS Mardi Waluyo, SMSI Metro Gelar Khitanan Gratis
- Donny Irawan Tunjuk Rosid sebagai Plt. Ketua SMSI Lampung Selatan
- SMSI Peduli, Menggelar Konser Amal Untuk Palestina, Ini Jadwal Dan Waktunya
- Polisi Hipnotis Camat Metro Selatan di SMSI Fair
- Terkait Viral Dugaan Curang TSM di Lamteng, Masyarakat Menanti Taring Bawaslu, Tajam Atau Tumpul??
- Real Count KPU, Donny Irawan Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Caleg DPRD Provinsi di PDIP
- Korban Penolakan RSUD A Yani Metro Segera Laporkan ke Ombudsman
Bawa Narkoba, Tiga Warga Hanura Ditangkap Polres Pesawaran
Pesawaran, LM- Sebanyak tiga orang tersangka warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran berhasil diamankan Satres Polres Pesawaran Polda Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba, kemudian Satres Narkoba Polres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. "Tersangka di tangkap di Dermaga Pantai Mutun, pada Minggu, (24/1-red) sekira pukul 20.00 Wib, ketiga warga tersebut adalah HP alias ucil (24) Warga Desa Hanura, HR (24) Warga Desa Hanura dan BP (28) Warga Desa Hanura, ketiga masuk dalam Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran," jelas Kapolres melalui rilis humas polres setempat, Senin (25/1/2021).
Untuk barang bukti yang di amankan, lanjut Kapolres, dari tersangka HP alias ucil (24) HR (24) satu buah bekas kotak rokok surya 16 berisi satu bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu dengan Berat Brutto Sabu : 0,20 gram dan dua unit handphone, sementara dari tersangka BP (28) diamankan barang bukti enam bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu, seberat Berat Brutto Sabu : 0,78 gram dan satu unit handphone. "Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Don/Niz)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Berita Terkait
- Jelang HPN 2021 PWI Pesawaran Gelar Rapat Koordinasi1
- Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Terpilih Pesawaran1
- Pemkab Peswaran Gelar Diskusi Publik1
- Ancam Korban Dengan Pisau, Septian Diamankan Polsek Tegineneng1
- Dinas PUPR Pesawaran Perbaiki Jalan Perdana Sepanjang 6 Kilo0
Berita Populer
- Berkedok Karoke Keluarga Ratu Karoke Sediakan Wanita Berpakaian Setengah Porno dan Miras
- Tatang Warga Poncowati, Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
- Meski Tak Bernyawa Lagi, Empat Jam Rafa Berhasil di Temukan
- Begal Sadis Beraksi, Gagal Rampas Motor, Bacok Korbanya Nyaris Tewas
- Aksi Pembegalan Kembali Resahkan Warga Terbanggi Besar