Arifin: Ya Kalau Terus Diberitakan Kami Bisa- Bisa di Periksa Aparat Penegah Hukum

By Lintas Merah 18 Mar 2020, 07:08:27 WIB Way Kanan
Arifin: Ya Kalau Terus Diberitakan Kami Bisa- Bisa di Periksa Aparat Penegah Hukum

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan Arifin S, Sos saat ditemui diruang kerjanya


Way Kanan, LM- Ahirnya Oknum Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan Arifin, S Sos buka suara, terkait pemberitaan beberapa edisi di media Lintas Merah grop, dengan dugaan banyaknya penyimpangan hingga pencatutan nama dua Institusi penegak hukum dalam pengadaan pupuk majemuk senilai hampir 6 milyar yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) tahun 2019 yang dimenangkan oleh PT Langgeng Jaya Berdikari dengan nilai pagu 5.906.250.000, diduga ada kong kalikong yang melibatkan pejabat setempat.

Dalam percakapan via telephone dengan redaksi media ini, Arifin sekalu kuasa penuh pengguna anggaran didinas tersebut, dirinya mengatakan, bahwa bila pemberitaan terus di tayangkan dimedia, maka dirinya khawatir dinas yang dinaunginya tersebut akan dilirik dan diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH).  “Saya pikir sudah selesai, kenapa harus dipanjang- panjangin, ya kalau terus diberitakan hal ini, bisa- bisa kami diperiksa oleh kawan- kawan APH (Aparat Penegak Hukum red)”. Ucap arifin via telephone.

Namun ironinya, oknum kadis yang juga mantan camat tersebut sangatlah pintar memutar balikan fakta terkait pencatutan nama dua Institusi yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kasat Intel Way Kanan. Yang sebelumnya wartawan media ini saat melakukan konfirmasi terhadap oknum kadis tersebut, dirinya mengatakan “Untuk masalah lelang itu sudah sesuai dengan prosudur dan telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri serta Kasat Intel Polres Way Kanan”.

Akan tetapi pada saat  dihubungi, Arifin juga mengatakan, bahwa dirinya juga sudah mengklarifikasi dengan kasat intel polres dan kasi intel kejari waykanan, “Saya juga klarifikasi dengan mereka, bahwa saya tidak pernah menyebutkan mereka yang dalam hal tersebut dan silahkan buktikan jika ada rekaman saya saat dikonfirmasi menyebutkan mereka” elak arifin.

Lebih parahnya lagi, dalam rekaman yang diterima redaksi, bahwa berkas lelang tersebut juga diserahkan dinas perkebunan waykanan ke kejaksaan melalui Kasi Intel kejari  setempat  “Untuk lelang kami tidak bisa mengadakan sendiri, berkas lelangpun kami serahkan ke kejari melalui kasi intel”, ungkap kadis.

Sedangkan dalam klarifikasi dimedia setempat, yang notabanenya media tempat mengkelarifikasi tersebut, tidak mengetahui perjalanan pemberitaan dugaan penyimpangan pengadaan pupuk tersebut dari semula. Sedangkan, berita sebelum tayang di lintasmerah.com, sudah dua kali terbit di media cetak Lintas Merah.

Seperti yang telah tayang pada edisi sebelumnya, bahwa  Kasi intel kejari way kanan  Meryon SH, MH menyampaikan, dalam stadment Arifin menyatakan bahwa proses pelelangan proyek pengadaan pupuk majemuk 2019 lalu, menurutnya sudah berjalan sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan Kejari dan Kasat Intelkam Polres Way Kanan.

Namun menurut Maryon, “Kami selaku penegak hukum di kejaksaan sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dalam hal apapun baik itu dengan Arifin (Kadis red) atau dengan pihak lain, apa lagi terkait proyek pengadaan pupuk majemuk yang dimaksud tersebut, ungkapnya.

Dengan nada yang sama diucapkan pula oleh Kasat Intelkam Polres Way Kanan Iptu Dony Oktarizal, SH,  "Saya terkejut mengetahui Info bahwa kami Polres Way Kanan berkoordinasi dengan dinas tersebut dan perlu diketahui kami tidak menjalin koordinasi dalam rangka hal apapun terkait proyek pengadaan pupuk, karena aturan lelang saat ini sudah menggunakan sistem lelang online, jadi tidak ada yang perlu dikoordinasikan untuk kelancaran kegiatan pelelangan pengadaan pupuk tersebut, jelas Kasat saat ditemui diruangannya.

Anggaran 6 milyar tersebut, selain banyak dugaan penyimpangan, paket pengadaan tersebut juga diindikasikan milik seorang pejabat pemkab way kanan, yang konon ada indikasi kerjasama antara oknum pejabat dengan pemilik perusahaan yang menjadi pemenang tender tersebut. Pengadaan pupuk majemuk dengan kapasitas 525kg x 1250 Ha. (Dirman)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment