Ahirnya Kemenkumham Angkat Bicara Terkait Lapas Kelas II B Gunung Sugih

By Lintas Merah 19 Jan 2021, 13:40:12 WIB Lampung Tengah
Ahirnya Kemenkumham Angkat Bicara Terkait Lapas Kelas II B Gunung Sugih

Jakarta, LM- Terkait maraknya penyalahgunaan wewenang di tubuh Lemabaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Gunung Sugih Lampung Tengah, ahirnya mensapat respon sangat positif dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Selasa (19/1/21).

Tidak hanya kasus peredaran narkoba di Lapas yang menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI, tapi juga praktik pungutan liar (pungli) yang merajalela oleh para oknum petugas Lapas ataupun Rutan kepada warga binaan atau keluarga warga binaan. Untuk itu, memalui sambungan telpon Menkumham RI Yasonna Hamonangan Laoly berjanji untuk menindaklanjuti urusan  ini, sanksi tegas juga telah disiapkan bagi yang melanggar. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI  Bambang Rantam Sariwanto mengatakan bahwa sejumlah penindakan yang dilakukan pihaknya kepada para petugas yang melanggar, merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi di institusinya. Ia juga memastikan bahwa saat ini pegawai Kemenkumham sedang dalam pengawasan ketat, termasuk juga terkait urusan pungli, jika dilakukan oleh oknum pegawainya. "Jadi penindakan, baik yang sudah maupun akan dilakukan, juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius untuk melakukan pembenahan itu," katanya.

 

Apalagi kata dia, selama kepemimpinan Menteri Yasonna Hamonangan Laoly (Kemenkumham) tidak pernah ada kasus penyimpangan yang ditolerir. Termasuk juga terkait pungli tersebut. "Apalagi, kesejahteraan mereka juga sangat diperhatikan. Kami ini juga salah satu kementerian yang mendapat remunerasi. Tentu ini juga diharapkan agar angka praktik pungli tersebut menurun," tutupnya. (Dirman)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment